BREAKING NEWS

Kamis, 24 Maret 2022

Pansus V Harapkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Selesai Dengan Baik

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengan tujuan mendalami pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat BP. Perda Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Tenaga Ahli, Rabu (23/3).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus V H Hormansyah, S. Ag, SH, MH. Ia menyampaikan keberadaan pondok pesantren sangat penting untuk pendidikan agama.

"Keberadaan pondok pesantren ini tentu saja sangat penting untuk pendidikan agama, dan bagi pemerintah, khususnya ini menjadi perhatian baik dalam bidang pelayanan dan bidang pendanaan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Pansus V Dr. H ABD. Hasib Salim, A. Ap mengungkapkan ada 26 ribu pondok pesantren yang telah tercatat di indonesia, dan ada 2 jenis pondok pesantren diantaranya, Pondok Pesantren Salafiyah dan Pondok Pesantren Khalafiah.

"Pondok pesantren di Indonesia ini sudah ada 26 ribu yang tercatat, dan ada 2 jenis pondok pesantren diantaranya pondok pesantren dengan ajaran Salafiyah mengkhususkan keagamaan dengan rujukan kitab kuning, dan Khalafiah itu melaksanakan kurikulum kementrian keagamaan," ujar politikus PDI-P tersebut.

H Hormansyah berharap perda ini bisa rampung dengan baik. 

"Kami mengharapkan Perda ini bisa kita rampungkan dengan baik, sehingga pondok pesantren yang ada di Kalsel khususnya bisa terbantu," tutupnya. (sar/mah/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes