BREAKING NEWS

Selasa, 22 Maret 2022

Serahkan LKPD Provinsi Kalsel, Paman Birin Siap Menerima Masukan BPK

BANJARBARU- Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, Jumat (18/3) di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, M. Ali Asyhar, menerima langsung LKPD yang diserahkan Gubernur Kalsel beserta 8 Bupati/Walikota se-Kalsel. Yakni Pemko Banjarbaru, Pemkab Tabalong, HSU, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, HST, dan Barito Kuala.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, laporan keuangan ini merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Kalsel.

"Untuk memenuhi amanat perundangan-undangan, maka Pemprov Kalsel menyampaikan LKPD tahun anggaran 2021,” sebut Paman Birin.

Paman Birin mengungkapkan, jajarannya telah berupaya menyajikan sebaik mungkin, laporan keuangan tahun anggaran 2021, yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.

Paman Birin berharap, laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun anggaran 2021, telah memenuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar, setelah diaudit oleh BPK.

"Karena itu, kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat koreksi ataupun kekurangan dari laporan keuangan ini,” jelas Paman Birin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Ali Asyhar mengatakan, penyerahan LKPD menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Bapak Gubernur, Bupati/Walikota, yang telah menyerahkan LKPD. Selanjutnya kami akan menyampaikan hasilnya, paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima,” sebutnya. (adpm/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes