BREAKING NEWS

Sabtu, 02 April 2022

Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Izin, Seorang Pria Warga Tembok Bahalang Diamankan Polisi


BARABAI- Jajaran Polsek BAS, Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MH (39) Warga Desa Tembok Bahalang RT. 006 RW. 003 Kecamatan BAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

MH diamankan di sebuah warung malam di Desa Tembok Bahalang RT. 004 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Sabtu (2/4) dinihari.

Selain itu, turut diamankan 1 bilah sajam jenis belati lengkap kompangnya terbuat dari kulit warna coklat panjang besi 14,5 cm dan panjang hulu 10 cm.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4) membenarkan penangkapan tersebut.

Soebagiyo menjelaskan, kronologi berawal saat Anggota Polsek BAS melaksanakan patroli menuju warung malam di Desa Tembok Bahalang. Tiba- tiba salah satu pengunjung warung lari sambil memegang sesuatu dari balik bajunya dan menuju dapur warung. 

Kemudian pelaku melempar sajam lengkap dengan kompangnya ke bawah meja dapur. Lalu, diamankan anggota bersama dengan sajam tersebut.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Birayang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditanyakan  tentang surat izinnya pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Alai Selatan  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Soebagiyo. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes