BREAKING NEWS

Senin, 04 April 2022

Kemenag Bartim Imbau Pedomani SE Menag Nomor 08 Selama Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi menghimbau kepada pengurus masjid dan mushala agar mempedomani Surat Edaran Menag RI Nomor SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag RI Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

"Kami menghimbau kepada pengurus masjid dan musala khususnya di Barito Timur untuk mempedomani SE itu. Tujuannya untuk memberikan panduan selama penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 yang sesuai protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19," kata H Abdul Majid di Tamiang Layang, Senin (4/4/2022).

H Abdul Majid mengatakan, dalam SE tersebut juga disebutkan ketentuannya :

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10.  Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Saat ini SE tersebut sudah kita sampaikan kepada seluruh pengurus masjid dan musala di Barito Timur, dengan harapan dapat dipedomani dan dilaksanakan selama penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes