Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, RH meluncurkan aksi praktik investasi bodong ini sejak tahun 2019.
"Sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus ini dari pengakuan tersangka ada 17 orang korbannya," kata Kapolres Bartim didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L. Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi saat press conference di Halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022).
Dari 17 korban tersebut, total kerugian para korban diperkirakan sebesar Rp800 juta.
Kapolres mengatakan, saat ini sudah ada 5 orang korban dilakukan pemeriksaan. Kemudian 7 orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank.
"Sementara untuk 5 orang korban lainnya masih belum ada melapor," katanya.
Kapolres menjelaskan, RH meluncurkan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.
"RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen," terang kapolres.
Kapolres menerangkan, awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli mobil dan membeli sepeda motor.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cukup singkat agar dicek dengan baik-baik, dikhawatirkan hanya kebohongan belaka.
"Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," demikian Afandi Eka Putra. (zi/jp).