BREAKING NEWS

Selasa, 12 April 2022

Pemkab Mura Terus Percepat Vaksinasi COVID-19

PURUK CAHU- Bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Wabup Mura Rejikinoor didampingi Sekda Mura Hermon, unsur Forkopimda Mura dan kepala perangkat daerah terkait lingkup Pemkab Mura secara virtual mengikuti arahan Gubernur Kalteng terkait percepatan vaksinasi dan booster COVID-19 di pintu masuk Provinsi Kalimantan Tengah selama bulan suci Ramadan 1443 H dan mudik lebaran, Senin (11/4).

Arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan Pj. Sekda Kalteng H. Nuryakin mengatakan, Kabupaten/Kota di Kalteng agar terus mempercepat vaksinasi COVID-19 dan menyikapi kebijakan pemerintah dan melihat animo masyarakat untuk mudik tahun 2022, serta untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap COVID-19 dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19.

"Maka semuanya harus menyiapkan langkah-langkah strategis, diantaranya melakukan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri, dengan pembentukan Posko Pelayanan pada titik simpul transportasi (darat, laut, dan udara), Mendirikan Pos Layanan/Gerai Vaksinasi pada titik simpul transportasi," katanya.

Sementara itu, usai mengikuti rapat/ arahan Gubernur Kalteng, Wabup Mura yang diwakili Sekda Mura Hermon mengatakan, sampai sekarang vaksinasi untuk masyarakat Murung Raya sudah cukup baik, dan dalam mudik lebaran diharapkan kesiapan jajaran aparat terkait.

Hermon juga menyampaikan, Pemkab Mura terus melakukan percepatan vaksinasi COVID-19, baik itu vaksin tahap I, tahap II dan tiga atau booster.

Menurutnya, pemkab juga berusaha memperluas dan melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat luas. Selama pengoptimalan pemberian vaksin pihaknya bekerja sama dengan segenap instansi, TNI dan Polri, jajaran Forkopimda, swasta hingga dari elemen masyarakat sekitar.

"Kami mengajak segenap masyarakat untuk terus mensukseskan vaksinasi ini, supaya aktivitas dan roda perekonomian kita dapat kembali normal,” jelas Hermon.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mura, Kompol Sahat Martua Pasaribu menerangkan, dalam pemberian vaksin selama Ramadan kita akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.

"Penting untuk diketahui masyarakat, berdasarkan fatwa MUI itu vaksinasi tidak membatalkan puasa dan pelaksanaan pemberian dosis vaksin tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif,” kata Kompol Sahat Martua Pasaribu.

Ia juga menambahkan terkait dengan mudik lebaran, pihaknya akan mematangkan persiapan pengamanan mudik lebaran 2022 wilayah Murung Raya berkerjasama dengan jajaran terkait lainnya. (dskmnf/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes