BREAKING NEWS

Jumat, 01 April 2022

Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Penipuan

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah dibackup Satuan Reskrim Polres Barito Timur dan Jatanras Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di daerah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, juga diamankan seorang pelaku berinisial R (23) Warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Korbannya adalah E (51) Warga Desa Taringsing, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPDA Supriyadi, Jumat (1/4/2022) menyebutkan, R ditangkap berdasarkan LP/B/13/III/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TGH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 29 Maret 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula Jumat (18/12/2020) lalu, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor, pelaku mengajak pelapor ikut investasi yang bergerak di perusahaan sawit.

"Pelaku menjelaskan ke pelapor bahwa hasil dari investasi tersebut mendapat keuntungan 8% dalam satu bulan," kata kapolsek.

Kemudian, lanjut kapolsek, mendengar hal itu, pelapor percaya dan tergiur yang mana pelaku tidak lain adalah keluarga keponakan pelapor sendiri.

"Kebetulan saat itu istri pelapor ada uang Rp15 juta karena baru dapat arisan, dan ditambah Rp5 juta meminjam dari adik pelapor an. Anini untuk menggenapkan modal investasi menjadi Rp20 juta yang diserahkan pelapor ke pelaku dengan di saksikan Fengki," ujar kapolsek.

Lalu, sambung kapolsek, pelapor disuruh oleh pelaku menandatangani sebuah kertas sebagai bukti bahwa pelapor menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp20 juta tersebut.

Seiring berjalanannya waktu, satu bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah pelapor dengan memberikan yang katanya saat itu uang hasil keuntungan pelapor yaitu sebesar Rp1,6 juta, berikutnya atau bulan kedua Rp1,6 juta, dan bulan ketiga juga Rp1,6 juta.

Selanjutnya, pada bulan April pelapor menambahkan modal inves dengan hasil inves sebesar Rp10 juta. 

Setelah satu bulan kemudian pada bulan Mei pelapor mendapat untung Rp2,4 juta yang mana keuntungan tersebut pelapor bulatkan menjadi Rp10 juta untuk modal Inves dan uangnya langsung pelapor serahkan ke pelaku yang saat itu datang ke rumah pelapor.

Selanjutnya, pada bulan Juni pelapor mendapat untung sebesar Rp3,2 juta, pelapor bulatkan lagi menjadi Rp10 juta untuk modal yang pelapor serahkan ke pelaku.

Bulan Juli pelapor mendapat untung Rp4 juta, namun digenapkan lagi buat modal menjadi Rp10 juta. Bulan Agustus pelapor mendapat keuntungan Rp4,8 juta juga digenapkan Rp10 juta untuk menambah modal Inves pelapor ke pelaku.

Kemudian, pada bulan September pelapor mendapatkan keuntungan Rp5,6 juta, namun pelapor tidak menambahkan modal lagi. Bulan Oktober pelapor tidak menambah modal juga dan menerima keuntungan dari pelaku sebesar Rp5,6 juta.

Kemudian, bulan November pelapor mendapatkan kentungan masih sama sebesar Rp5,6 juta, akan tetapi uang tersebut kembali pelapor genapkan untuk menambah modal menjadi Rp20 juta yang langsung diserahkan ke pelaku.

Setelah itu, bulan Desember pelapor mendapatkan keuntungan Rp7,2 juta, dan pelapor genapkan lagi menjadi Rp10 juta untuk menambah modal inves.

Pada Januari 2022 pelapor mendapat keuntungan Rp8 juta, dan ditambahkan lagi untuk modal menjadi Rp10 juta yang pelapor serahkan ke pelaku.

Selanjutnya, pada Februari orang tua pelaku datang ke rumah pelapor dan menjelaskan bahwa pada bulan ini tidak bisa menyerahkan hasil keuntungan investasi karena pelaku bangkrut, karena uang investasi orang banyak di bawa kabur oleh orang katanya yang pelapor juga tidak kenal orang tersebut dan pelapor lupa namanya yang di bilang orang tua pelaku.

Kata orang tuanya, pelaku tetap bertanggungjawab, namun sampai saat ini uang pelapor tidak ada sepeser pun di kembalikan ke pelapor.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp110 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah langsung datangi dan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pelapor, serta pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian, melakukan lidik dan penangkapan pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah rekening koran sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelas kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau, kepada korban lainnya yang juga tertipu. "Untuk segera melapor ke Polsek Dusun Tengah," demikian kapolsek. (zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes