BREAKING NEWS

Senin, 04 April 2022

Supian HK Himbau Warga Alalak Pelajari Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

BARITO KUALA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DR. (HC). H Supian HK, SH, MH menghimbau masyarakat Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola) untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal ini guna mencegah bencana yang terjadi di awal 2021 yang lalu, dapat terulang lagi.

Himbauan itu disampaikan Supian HK dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper), Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, Senin (4/4) di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Menurut H Supian HK, sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan- peraturan yang ada, terkait penanggulangan bencana. 

Selain itu, masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.

H Supian HK menambahkan, bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

"Untuk itu melalui sosper ini, saya menghimbau kepada warga Kecamatan Alalak untuk lebih mengerti perda penyelenggaraan penanggulangan bencana," harap Supian HK.

Sementara itu, Camat Alalak M. Sya’rawi, S.STP mengatakan, daerahnya salah satu yang terdampak bencana diawal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.

"Dengan diadakannya sosper ini, kami berharap produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan kami, dalam penanggulangan bencana kedepannya," tutup M. Sya’rawi. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes