Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dalam surat nomor: 700/313/INSP.2022, tertanggal 11 Juli 2022 mengatakan rapat koordinasi SPI dilaksanakan dalam rangka pemetaan risiko korupsi di Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, rakor ini bertujuan untuk mengetahui kemajuan upaya pencegahan korupsi di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.
"Rakor ini untuk memperkuat implementasi strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam kurun waktu 2020-2024," kata Buapti Bartim.
Rakor SPI ini terlaksana atas kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Inspektorat Kabupaten Bartim.
Hingga berita ini ditayangkan rapat koordinasi survey penilaian integritas di ruang rapat Bupati Bartim masih berlangsung. (zi/jp).