Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Marabahan ini, atas gugatan dari pihak KUD Markati Jaya dengan pihak tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. AW (Anugerah Wattiendo) yang berada di wilayah Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
Sidang Perdata dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak antara pihak tergugat dan penggugat, lanjutan dari setelah diberikannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan putusan sela pada selasa kemaren.
Putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Marabahan, berwenang atau berhak mengadili atau melanjutkan proses persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Marabahan.
"Pihak kami juga akan menyerahkan bukti tambahan seperti apa yang kami didalilkan," jelas Giyanto.
Kuasa Hukum Penggugat, Ricky Teguh, mengungkapkan dalam pembuktian alat bukti surat pihaknya menerima 10 berkas bukti dari sejumlah pihak tergugat.
"Sedangkan dari kami pihak penggugat menyerahkan dokumen dari data penggarapan lahan plasma sawit, hal tersebut bersesuaian dengan pihak tergugat dan turut tergugat," katanya Ricky Teguh. (hru/jp).