BREAKING NEWS

Rabu, 13 Juli 2022

Polres HST Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Bagian Anggota Tubuh Jenazah

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa (bagian anggota tubuh jenazah).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 006 RW. 003 Desa/Kelurahan Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Kejadian tersebut dilakukan terduga pelaku MS di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pertama kejadian terjadi di Jalan Matang Hambawang RT. 011 RW. 006 Desa/Kel. Benawa Tengah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Korbannya adalah jenazah berinisial S. Sedangkan kejadian kedua korbannya adalah jenazah berinisial B.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H., M.M. menjelaskan pelaku ditangkap atas dua laporan dari masyarakat yang diterima SPKT Polres HST.

"Pertama atas laporan Misrah dan kedua atas laporan Fahrianor," ujar Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi saat memimpin konferensi pers dihadapan awak media, Rabu (14/7).

Kasat menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (11/7) sekira jam 23.00 wita, yang mana meninggal dunia seorang perempuan berinisial S.

Keesokan harinya datang pelaku MS untuk melayat kepada almarhumah S. Tiba-tiba pelapor Misrah melihat pelaku MS menutupi mata almarhumah S. Setelah itu pelaku MS memasukkan sesuatu ke saku celananya.

Kemudian, pelapor melihat almarhumah S ada perubahan yaitu mata almarhumah terbuka dan melihat keanehan tersebut pelapor memanggil adik iparnya Bahrudin.

Selanjutnya mereka berdua mendekat ke jenazah Almarhumah S dan melihat ada bekas sayatan di kedua belah kelopak mata bagian alis almarhumah S.

Melihat Misrah dan Bahrudin mengetahui hal tersebut, pelaku MS langsung keluar dari rumah duka dan setelah itu keluarga korban curiga bahwa yang menyayat bagian kelopak mata dan alis almarhumah S tersebut adalah pelaku MS.

Selanjutnya pihak keluarga almarhumah dibantu pembakal atau kades mendatangi rumah pelaku MS. Dan saat dirumah pelaku MS mengakui bahwa hal tersebut adalah perbuatannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan bagian tubuh berupa dua buah kelopak mata dan dua buah alis mata, dan selanjutnya MS diamankan Satuan Reskrim Polres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain almarhumah S, ternyata pelaku MS juga melakukan hal serupa kepada jenazah almarhum B.

Pelaku MS berkunjung melayat kerumah duka jenazah almarhum B. Pada saat itu pelaku MS duduk didepan jenazah almarhum dan diseberang pelaku MS juga ada Widjie yang sedang membacakan surah yasin.

Kemudian, setelah selesai pelaku MS duduk didepan teras rumah duka dan setelah itu pulang. Dan sekira pukul 13.00 wita pada saat hendak mengangkat jenazah almarhum B saksi Eka memberitahu saksi sekaligus pelapor Fahrianor bahwa ada sesuatu yang berbeda diwajah korban. Yaitu seperti melepuh dibagian alis kiri dan kanan almarhum. Mengetahui hal itu saksi hanya mengira bahwa hal tersebut wajar wajar saja.

Kemudian keesokan harinya pada Selasa (12/7) sekira pukul 10.00 wita Ardiansyah (keponakan korban) datang melayat kerumah duka Almarhumah S. Dan ditempat itu terjadi sedikit permasalahan. Yaitu pelaku MS ketahuan pihak keluarga mengambil organ bagian luar tubuh almarhumah S dengan cara menyayat bagian alis kiri dan kanan serta bagian kelopak mata kiri dan kanan almarhumah S.

Mengetahui hal itu, saksi Ardiansyah penasaran dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa jenazah almarhum B itu juga perbuatan MS dan setelah ditanyakan ternyata benar pelaku MS juga melakukan hal yang sama terhadap jenazah almarhum B. Selanjutnya keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes