BREAKING NEWS

Selasa, 05 Juli 2022

Polres Seruyan Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Arisan Online


KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pelaku dugaan penipuan berinisial WFO (27) dengan kedok arisan online yang dilakukan sejak 2021, sehingga hal tersebut dilaporkan oleh korban berinisial YA (32).

"Kejadian tersebut berawal ketika WFO menawarkan arisan kepada korban berinisial YA melalui daring yang mana admin dari arisan tersebut adalah WFO itu sendiri, yang nantinya apabila YA bergabung mendapatkan keuntungan besar,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim AKP Lajun S.R. Sianturi di Kuala Pembuang, Selasa (5/7).

Lanjut dia, tergiur dengan rayuan WFO dan juga dikarenakan satu grup komunitas Oriflame YA mengikuti arisan tersebut. Kemudian melakukan pembayaran melalui rekening milik pribadinya yang diketahui sebanyak delapan kali pembayaran sejak 28 September 2021 sampai 28 Oktober 2021 dengan total kerugian Rp42,8 juta. Sampai sekarang YA tidak mendapatkan keuntungan.

Kemudian, atas hal tersebut YA melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dengan modus arisan, selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat lidik keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan  Bulik Kabupaten Lamandau

"Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Lamandau untuk dibackup guna mengamankan pelaku setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, setalah dilakukan pemeriksaan ternyata masih banyak korban dari arisan online tersebut, ada yang dari Kabupaten Katingan, Lamandau, Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi total kerugian mencapai RP.500 juta.

"Biasanya dalam satu transaksi tersebut bisa mencapai Rp5 juta kemudian dari keterangan juga yang berhasil dia tipu ada yang mencapai Rp130 juta," ujarnya.

Dia juga mengimbau, kepada masyarakat yang  merasa ditipu agar koordinasi dengan pihaknya atau membuat laporan. Diingatkan juga kepada masyarakat jangan mudah tertipu, apabila ada yang menawarkan usaha yang kecil tapi untungnya besar sebaiknya jangan karena itu kemungkinan besar bisa usaha bodong.

"Pelaku disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes