BREAKING NEWS

Kamis, 07 Juli 2022

Sampaikan Aspirasi, KMPIB Sambangi Gedung Kejati Kalsel

BANJARMASIN- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) didampingi LSM LP3K Ahmad Bahrani Dan Gerak Kalimantan Muhammad Mahyuni S.H menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan, Kamis (7/7).

Mereka menyampaikan 7 poin penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi dalam aksi rangka mendorong penuntasan kasus dugaan Korupsi diberbagai daerah di Kalimantan Selatan.

Bahaudin selaku Korlap dalam aksi orasinya meminta kepada Kejati Kalsel untuk menelisik adanya dugaan Pengadaan Bahan Bakar Angkutan Gratis Tahun Anggaran 2019-2021 Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Selain itu, juga meminta melakukan penelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Pengadaan Bangunan Kesehatan Puskesmas Sungai Besar, Kontraktor Pelaksana PT. Salma Mulia Mandiri, dengan Anggaran Rp6.398.355.587.

"Pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021,Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara," ujarnya.

Dalam penyampaian dalam aksi ini, Bahaudin juga menyinggung Pengerjaan Kontruksi Peningkatan Struktur Ruas Jalan No. 96, yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Sumber Sinar Cahaya dengan menelan Anggaran Rp9.135.883.923,-.

"Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala TA 2021, Serta diduga dalam Pelaksana PT. SUMBER SINAR CAHAYA yang juga Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara," ujarnya lagi.

Dalam aksi tersebut, Baha juga menyinggung adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Pembangunan Bangunan PDU (Pusat Daur Ulang), Kontraktor Pelaksana CV. AR-RIDHA dengan Anggaran Rp2.062.992.000.

"Hal itu pada Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021, dari hasil survei kami dilapangan dalam Pelaksanaan oleh CV AR-RIDHA,Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis," bebernya lagi.

Bahaudin juga menyebutkan ada beberapa pekerjaan yang diduga merugiakan uang negara dalam penyampaian aksinya didepan Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan.

Termasuk Hibah Dana Koni Kota Banjarbaru Tahun 2017, mengingat kasus tersebut sudah lama dan belum ada penyelesaiannya dan Pekerjaan RSUD Pembalah Batung di HSU.ucapnya.

Namun menurut Baha, Atensi poin dalam aksi ini adalah penyampaian kegiatan pertambangan ilegal dikecamatan cempaka,   maraknya aktivitas penambangan liar yang dilakukan masyarakat juga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir didaerah cempaka,terlihat jelas kemarin hujan yang mengguyur kota banjarbaru selama 3 jam saja mengakibatkan banjir, sehingga masyarakat tidak dapat beraktivitas.

Ia juga meminta kepada Dirkrimsus Polda Kalsel dengan adanya dugaan pertambangan Elegal (Tanah Galian/Urugan) dikecamatan Cempaka, yang mana mengambil dan memanfaatkan tanah merah/Urugan (termasuk komoditi bahan mineral batuan) yang tanpa perizinan melanggar ketentuan pidana pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 harus segera ditindak lanjuti.

"Karena sangat merugikan masyarakat Banjarbaru khususnya Kecamatan Cempaka," tutup Bahaudin. (udin/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes