Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas PAS).
"Setiap WBP hanya diberikan satu kali kunjungan selama satu minggu, dan hanya dari keluarga inti yang diizinkan untuk berkunjung," jelasnya
Adapun persyaratan untuk berkunjung antara lain adalah membawa fotokopi KTP kartu Keluarga dan sertifikat vaksin ketiga atau booster, dan untuk kunjungan tahanan wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak penahan.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa melaksanakan kunjungan dengan menunjukkan surat karangan negatif hasil tes antigen atau PCR," tambah Gusti.
Untuk jadwal kunjungan dilaksanakan secara bergantian, dari hari Senin untuk Blok D dan Wanita, Selasa untuk Blok C, Rabu untuk Blok B, dan Kamis untuk Blok A.
Untuk meningkatkan pengamanan saat kunjungan langsung Gusti menghimbau kepada pengunjung untuk tetap menitipkan barang bawaan diloket penitipan barang dan tetap dilakukan penggeledahan barang dan badan saat masuk guna menghindari masuknya barang barang terlarang kedalam Rutan. (hms/hendra/jp).