BREAKING NEWS

Kamis, 18 Agustus 2022

Ribuan Warga Lapas Kelas IIA Banjarmasin Mendapat Remisi HUT RI

BANJARMASIN- Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memberikan sambutan pemberian remisi kepada narapidana kota Banjarmasin, yang berlansung di siring pemko Banjarmasin, Rabu (17/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Perwakilan Kemenkumham Kanwil Kalsel, Sejumlah kepala SKPD beserta camat dan lurah setempat.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyebutkan dalam setiap pelaksaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia selalu terdapat pemberian remisi tahun bagi narapidana, begitu pula pada Tahun 2022 remisi turut diberikan.

"Kami memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi serta telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundangan- undangan," sebutnya.

H Ibnu Sina mengungkapkan pada peringatan HUT RI ke-77 itu kota Banjarmasin memberikan sekitar seribu orang yang mendapatkan remisi dan terdapat 18 orang yang langsung bebas.

"Untuk Banjarmasin sekitar seribu orang yang kita remisi dan yang langsung bebas menurut informasi kepala lembaga pemasyarakatan sebanyak 18 orang, saya mengucapkan selamat atas remisi yang diterima," katanya.

H Ibnu Sina berpesan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan pembinaan masa yang akan datang bagi warga binaan kemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan.

"Selamat merajut persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalani di lingkungan masyarakat, jadilah insan yang lebih baik, hiduplah dalam nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum berkontribusi secara aktif dalam pembangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Fitriyadi Sukma menyampaikan besaran remisi yang didapat oleh para narapidana.

"Sebagian nomor urut pertama yakni Abdul Latif alias Latif bin Ambrani dengan dengan besaran remisi 5 bulan sampai dengan nomor urut 1773 atas nama Julkipli alias Ayan bin Mukri dengan besaran remisi 4 bulan. Remisi umum 2, nomor urut 1 Abdul Hamid alias Slemet bin Aripin dengan besaran remisi 4 bulan sampai dengan nomor urut 81 atas nama Jainal Akmi alias Dana bin Jainal Abidin dengan besaran remisi 3 bulan," jelasnya. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes