BREAKING NEWS

Senin, 05 Desember 2022

Kembali, Polres HST Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu Di Dua TKP Berbeda

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 orang tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda diwilayah tersebut, Minggu (4/12).

Pertama, sekira jam 21.30 Wita di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI (28) warga Jalan Muallimin RT. 009 RW. 004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, dan FF (20) warga Desa Kayu Bawang RT. 008 RW. 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pada saat dilakukan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk SM Ice Menthol yang di dalamnya berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,33 gram, dan paketan sabu itu dilapisi menggunakan 1 lembar timah rokok, yang sebelumnya sempat dibuang tersangka pada saat dilakukan penangkapan. Sedangkan dari tersangka FF ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp130 ribu.

Kedua, sekira jam 20.22 WITA, tepatnya di Jalan Muallimin RT. 009 RW. 004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial FR (30) di dalam rumahnya.

Penangkapan tersangka FR tersebut atas nyanyian tersangka MI dan FF yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap oleh polisi.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FR, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,88 gram dan dibungkus lagi dengan 1 lembar plastik klip warna bening.

Selain itu, turut diamankan 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver hitam, dan uang tunai Rp850 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (5/12) membenarkan atas penangkapan tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut, dan ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Rojikin. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes