BREAKING NEWS

Selasa, 06 Desember 2022

Seorang Kakek Setubuhi Cucunya Sendiri Yang Masih Belasan Tahun

KUALA KAPUAS- Unit PPA Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur atau perlindungan anak yang dilakukan kakeknya sendiri berinisial AR (65) di wilayah Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Akibat perlakuan bejatnya tersebut, AR (65) diamankan Satreskrim Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Kanit PPA Satreskrim Aipda Maliana Sri Wahyuni, dan Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty dalam press release, Senin (5/12).

"Pelaku merupakan orang dekat, yaitu kakek kandung dari korban," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Kapolres menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 28 November 2022 lalu.

Kapolres menjelaskan, tersangka menarik tangan korban agar mau masuk kedalam kamar milik tersangka, kemudian mendorong badan korban hingga terebah diatas kasur.

"Setelah itu, AR menindih badan korban dan melepaskan celana korban hingga selutut. Setelah korban dalam keadaan tidak berdaya, tersangka melakukan hubungan suami istri terhadap korban," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHPidana. (andy/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes