BREAKING NEWS

Jumat, 03 Februari 2023

Perkara Kontainer di Jalan Yos Sudarso Ujung, Tiga Terdakwa Vonis Lepas

PALANGKA RAYA- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra di vonis lepas oleh Hakim Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1).

"Melepaskan terdakwa saudara Sonata Firdaus Eka Putra dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak hak nya dari segala kemampuan kedudukan dan martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya yang mengadili perkara tersebut.

Putusan lepas adalah, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sonata Firdaus tersandung perkara paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya sebanyak 50 unit dengan nilai Rp2 miliar. 

Ia pun tidak sendiri didakwa JPU dalam perkara ini, tetapi ada H Akhmad Gazali sebagai kontraktor pelaksana serta Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya juga diputus lepas oleh Majelis Hakim Tipikor.

Pada sidang tututan Jaksa sebelumnya JPU menyatakan Sonata Firdaus Eka Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia pun dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidier 4 bulan kurungan, namun pendapat majelis hakim berbeda dengan JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kuasa Hukum Sonata Firdaus Eka Putra, Muhamad Pazri mengapresiasi putusan lepas dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya karena telah selektif dalam menilai perkara klien nya. 

"Majelis hakim telah memutus dengan selerktif dari awal sampai akhir fakta tadi diuraikan secara detil, bahkan dikaitkan azas manfaat yang diutamakan dari paket proyek konteiner tersebut," kata Pazri.

Menanggapi putusan lepas, Jaksa Penutut Umum Bangun Dwi Sugiartono menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai dengan waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

"Tadi kita sampaikan kepada Majelis, pikir pikir," kata Bangun singkat. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes