BREAKING NEWS

Sabtu, 11 Maret 2023

Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Karisoprodal, Seorang IRT di Wilayah Kecamatan Cerbon Ditangkap Polisi

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HE (54) seorang ibu rumah tangga warga Jl. Alalak Selatan, RT 06, RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

HE diamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Julungan, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel pada Jumat (10/3) sekira jam 13.00 Wita. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol.

"Iya benar," kata AKP Abdul Malik, Sabtu (11/3).

AKP Abdul Malik menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 lembar plastik warna putih, dan 2 lembar plastik Leanet tictic warna hijau sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprodol," jelas AKP Abdul Malik. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes