BREAKING NEWS

Rabu, 01 Maret 2023

Tim Gabungan Polsek Alalak Tangkap Pelaku Penggelapan di Penajam Paser Utara Kaltim

MARABAHAN- Unit Reskrim Polsek Alalak di back up Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Batola dan Resmob Penajam Paser Utara menangkap pelaku penipuan atau penggelapan berinisial MB (32) warga Jl. A. Yani 12,300 Handil Negara RT. 004 RW. 002 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pelaku diamankan tim gabungan di Jl. Poros Sotek Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (28/2) sekira pukul 01.00 WIb.

Korbannya adalah M. Syahrani (49) warga Jln. Semangat Dalam RT. 007 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.

Kejadian bermula pada Jumat (15/7/2022) lalu, saat itu pelaku menghubungi korban untuk menyewa 1 unit daihatsu grand max, dan korban memberikan kepada pelaku.

Selanjutnya, pada Minggu (18/12/2022), pelaku menghubungi korban melalui via telephone untuk meminjam 1 unit Sepeda motor scoppy dengan alasan untuk mengambil uang di Kota Banjarbaru dan uang tersebut akan di berikan kepada korban untuk pembayaran sewa mobil yang sebelumnya di sewa oleh pelaku.

Kemudian korban memberikan sepeda motor tersebut dan setelah di berikan pelaku hingga saat ini tidak bisa di hubungi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp138.500.000,-.

Setelah mendapat laporan terkait penipuan itu, Unit Reskrim Polsek Alalak diback up Anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku, dan dibantu Resmob Penajam Paser Utara berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (1/3) membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah BPKB daihatsu grand max dan 1 buah BPKB sepeda motor scoppy sudah diamankan di Mapolsek Alalak guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Abdul Malik.

AKP Abdul Malik menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," demikian AKP Abdul Malik. (hru/ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes