BREAKING NEWS

Selasa, 21 Maret 2023

Tipu Dengan Ajakan Nikah Gunakan Akun Media Sosial Facebook Berfoto Perempuan, Mantan Residivis Kembali Masuk Bui

KUALA PEMBUANG- CPW (34) warga Jalan Bukit Bondang RT. 001, RW. 013 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap Anggota Resmob Polres Seruyan. Ia diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan.

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, dan Kasi Humas Ipda Yudi Hermawan menuturkan, pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya Nordiyansyah (49) warga Jalan Gajah Mada, RT. 027 Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan,” tutur Kompol Hendry saat memimpin konferensi pers di depan Mapolres Seruyan, Senin (20/3).

Dijelaskan Kompol Hendry, kronologis peristiwa berawal pada bulan Februari 2022, korban mengenali pelaku melalui media sosial Facebook yang mengaku seorang wanita. Lalu, mengirimkan nomor telepon melalui aplikasi messenger agar korban dan pelaku terkesan lebih dekat. Berjalannya waktu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian pada April 2022, pelaku mengajak korban untuk menikah dan meminta untuk dibelikan barang alat masak (oven) dengan mengirimkan uang sebesar Rp9 juta dengan cara ditransfer melalui BRIlink.

Pada bulan Mei hingga Agustus 2022, pelaku meminta uang sebesar Rp18,5 juta kepada korban dengan alasan untuk membeli sebuah emas. Kemudian pada bulan Februari 2023, pelaku meminta kembali uang kepada korban kurang lebih sebesar Rp8 juta dengan alasan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta- Sampit untuk menemui korban.

Setelah mentransfer uang tersebut, korban pun menjemput pelaku yang ingin menemui korban di Bandara H Asan Sampit, Jumat (24/2/2023). Sesampainya di bandara, korban menunggu pelaku, namun tak kunjung datang, dan korban menanyakan kepada petugas bandara, apakah ada orang nama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit, dan dijawab petugas Bandara orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan.

Setelah korban bertanya kepada petugas, dengan perasaan kecewa korban pun langsung balik menuju Kuala Pembuang. Sesampainya dirumah, korban berupaya menghubungi kembali nomor pelaku, namun saat dihubungi tidak aktif lagi. 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp35 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Danau Ilung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng pada Senin (6/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu buah, satu lembar rekening koran Bank BCA, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR," jelas Kompol Hendry.

Kompol Hendry menyebut, bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan pada tahun 2019 lalu di Palangka Raya.

"Selain itu, juga pernah terlibat perkara tindak pidana pencurian pada bulan April 2021 di Sampit, Kotim, dan baru bebas bersyarat pada September 2022 lalu," sebutnya.

Kompol Hendry menuturkan, bahwa uang dari hasil menipu itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari pada saat masih berada di Lapas Kelas B Sampit dan untuk membeli sepeda motor Yamaha Vega ZR.

"Pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan lima nomor rekening. Yaitu 1 rekening milik pelaku sendiri, 2 rekening pelaku dapatkan dari narapidana yang membuka jasa transfer dan 2 rekening pelaku dapatkan dengan meminta jasa transfer waktu pelaku di Palangka Raya," tuturnya.

Adapun modus pelaku yaitu dengan membuat akun palsu melalui facebook menggunakan foto profil perempuan dengan nama Zahra Kinglin. Kemudian pelaku melakukan perkenalan dengan korban.

"Berjalannya waktu pelaku berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp serta menggunakan suara perempuan untuk merayu korban sampai mengajak menikah hingga akhirnya korban terbuai," ujar Kompol Hendry.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun. (gan/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes