TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial PKS) memediasi sengketa lahan antara pihak Imey K dan Patmo dengan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), Jum'at (28/8/2026).
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu. Kegiatan tersebut dihadiri unsur TNI dan Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Pertanahan/ATR-BPN, para pihak yang bersengketa, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan informasi dan dokumen pendukung terkait lahan yang disengketakan. Setelah dilakukan pembahasan, para pihak sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan objek yang menjadi pokok persoalan.
"Para pihak telah menyampaikan informasi dan dokumen masing-masing, dan disepakati untuk melakukan peninjauan lapangan guna menentukan objek yang menjadi masalah,” ujar Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu.
Menurut Ari, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan lokasi awal di Kantor Desa Telang.
“Hal ini untuk menentukan kesepakatan akhir antara para pihak yang berselisih,” katanya.
Peninjauan lapangan nantinya melibatkan PT Indopenta Sejahtera Abadi, pihak Imey K, Tioson D Palis, Rodjison D Palis, unsur TNI dan Polri, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Badan Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Paju Epat, Pemerintah Desa Telang, Damang Paju Epat, Penghulu Adat Desa Telang, serta Tim Ukur Desa Tahun 2013.
Kesepakatan hasil mediasi tersebut dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani perwakilan para pihak, yakni M. Romi Andhika selaku staf legal PT ISA, Drs. Theodore YP Badowo, dan Tioson D Palis.
Penandatanganan disaksikan Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelu, Erwin Nazwar Raharjo dari Kesbangpol, perwakilan TNI dan Polri, serta Kepala Desa Telang Murto.
Dengan adanya peninjauan lapangan, pemerintah daerah berharap objek sengketa dapat diidentifikasi secara jelas sehingga proses penyelesaian antara para pihak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. (zi/jp).










