BANJARMASIN- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda setelah Pemerintah Provinsi Kalsel menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, mengatakan pembahasan difokuskan pada sejumlah catatan Kemendagri untuk memastikan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September sampai dengan tanggal 10 September,” ujar Kartoyo.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel pada prinsipnya telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Karena itu, Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan catatan Kemendagri.
"Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” katanya.
Selain membahas catatan evaluasi Kemendagri, sejumlah masukan dari anggota Banggar turut menjadi perhatian, khususnya terkait pendapatan dan belanja daerah. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap poin memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegas Kartoyo.
Pembahasan Banggar bersama TAPD diharapkan dapat memastikan seluruh catatan evaluasi Kemendagri terselesaikan sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Hasilnya juga menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya. (sar/ali/jp).







