PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Heriyus menegaskan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada pelayanan publik dan memberikan dampak nyata bagi mamasyarakat
Hal itu disampaikan Heriyus dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (10/9/2026) malam.
Rapat paripurna membahas tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Heriyus mengapresiasi pandangan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurut dia, masukan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di bidang hukum dan anggaran, mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Terkait Raperda pencabutan Perda tentang administrasi kependudukan, Heriyus menjelaskan pencabutan dilakukan karena substansi aturan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pencabutan ini tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan pelayanan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian tetap berjalan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecamatan, serta desa.
Untuk memperluas akses layanan, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur penguatan pelayanan hingga tingkat desa dan kecamatan. Skema tersebut mencakup layanan jemput bola, pelibatan operator, serta pelayanan tanpa pungutan.
"Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati yang berorientasi pada peningkatan akses pelayanan hingga ke desa dan kecamatan melalui mekanisme jemput bola, pelibatan operator serta pelayanan tanpa pungutan,” kata Heriyus.
Ia juga menegaskan pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar mudah, cepat, transparan, gratis, dan merata melalui layanan daring, luring, dan jemput bola dalam program SI PADUKA MURA.
Sementara terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Heriyus mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pembayaran, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi aset daerah, dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
"Peningkatan PAD harus realistis, berkeadilan, dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Menurut Heriyus, peningkatan pendapatan daerah harus diikuti dengan pengelolaan belanja yang efektif dan tepat sasaran. Karena itu, APBD harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan membiayai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Murung Raya. (dsk/maya/jp).







