MARABAHAN- Keterbatasan personel menjadi tantangan utama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, UPT Damkar hanya memiliki tujuh pegawai, sementara kebutuhan ideal berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 77 personel.
Kondisi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Batola, Muhammad Sya’rawi, saat menjadi pembina upacara yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batola di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (7/9/2026).
Sya’rawi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, UPT Damkar berada di bawah Satpol PP. Unit tersebut memiliki tugas utama menangani kebakaran permukiman serta operasi penyelamatan (_rescue_), termasuk evakuasi hewan liar dan penanganan korban tenggelam.
Menurutnya, kinerja UPT Damkar selama ini telah berjalan baik. Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala yang perlu segera diatasi untuk memperkuat pelayanan, terutama dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
"UPT Damkar kita saat ini hanya diperkuat tujuh orang pegawai, terdiri dari lima PNS dan dua PPPK, serta dibantu 15 relawan menetap,” ujar Sya’rawi.
Ia mengatakan, berdasarkan balasan Kemendagri terkait rekomendasi penambahan Jabatan Fungsional (Jafung), kebutuhan ideal personel Damkar Batola mencapai 77 orang dengan mempertimbangkan luas wilayah dan pertumbuhan penduduk.
Artinya, jumlah pegawai yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal. Untuk menutup kekurangan tersebut, pelayanan Damkar Batola turut ditopang keberadaan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swakarsa.
Sya’rawi menyebutkan, saat ini terdapat 120 BPK terdaftar dengan total 2.952 relawan yang tersebar di wilayah Kabupaten Batola. Namun, distribusinya belum merata. Sekitar 40 BPK atau 35 persen berada di Kecamatan Alalak, sedangkan Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Wanaraya belum memiliki BPK terdaftar.
Ketimpangan persebaran tersebut menjadi perhatian pemerintah karena keberadaan BPK memiliki peran penting dalam membantu penanganan kebakaran di tingkat wilayah, khususnya ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat.
Untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemkab Batola juga mendorong pemerintah desa menganggarkan kembali pengadaan mesin pompa air (_Alkon_) dalam penyusunan APBDes 2027. Langkah tersebut akan dikoordinasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selain itu, Satpol PP Batola membuka kesempatan bagi PNS maupun PPPK dari SKPD lain yang berminat untuk bertugas di UPT Damkar. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat personel sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Batola juga terus mendorong pembentukan dan pendaftaran BPK di kecamatan yang hingga kini belum memiliki BPK terdaftar.
Mengakhiri amanatnya, Sya’rawi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batola turut berperan dalam pencegahan kebakaran dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. (dsk/ali/jp).







