BREAKING NEWS

Senin, 07 September 2026

Diduga Bakar Lahan Karena Iseng, Pria Diamankan Polisi di Kapuas Hulu

KUALA KAPUAS- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam kejadian tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial YK (24) yang diduga sebagai pihak yang melakukan pembakaran lahan. Terlapor diketahui bekerja sebagai pekerja swasta," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari saat press release, Senin (7/9/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan tamu undangan lainnya. 

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika seorang saksi yang berada di lapangan melihat kepulan asap. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lahan terbakar di sekitar area parkir alat berat.

Saksi kemudian melihat seorang pria tidak jauh dari lokasi kebakaran. Saat ditanya mengenai sumber api, pria tersebut diduga mengakui telah membakar tumpukan sampah, daun kering dan semak belukar menggunakan korek api gas.

Api kemudian membesar dan nyaris merambat ke area parkir alat berat. Pihak manajemen PT STP segera melakukan pemadaman menggunakan excavator dan water tank hingga api berhasil dipadamkan.

"Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare," kata AKBP Rina. 

Polsek Kapuas Hulu kemudian mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api gas merek Marlboro warna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting bekas terbakar.

"Motif pembakaran diduga karena iseng, setelah terlapor melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar," tambah AKBP Rina. 

AKBP Rina Perwitasari menyebut, bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes