MARABAHAN- Upaya masyarakat membantu memenuhi kebutuhan air bersih di sejumlah desa di Kabupaten Barito Kuala (Batola) kini terkendala. Para distributor mengaku kesulitan memperoleh air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga yang membutuhkan.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah distributor saat mendatangi Kantor PDAM Cabang Alamanda. Mereka meminta manajemen PDAM memberikan solusi agar distribusi air bersih ke wilayah pedesaan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selama ini, para distributor membantu masyarakat dengan membeli air dari PDAM, kemudian mengangkut dan mendistribusikannya menggunakan mobil tangki serta sarana angkutan lainnya.
Air tersebut selama ini disalurkan ke sejumlah wilayah, antara lain Desa Sungai Pitung, Belandean dan Belandean Muara di Kecamatan Anjir Muara. Kemudian Desa Sungai Muhur, Sungai Punggu dan Sungai Seluwang di Kecamatan Anjir Pasar, serta sejumlah wilayah di Kecamatan Tamban, Mekarsari dan Tabunganen.
Namun, kegiatan tersebut terhenti setelah PDAM Cabang Alamanda mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2026 yang melarang pelanggan menjual kembali air PDAM.
Abidin mengatakan, dalam surat tersebut PDAM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Aturan itu, antara lain, mengatur larangan pelanggan menyalurkan, mengalirkan atau memperjualbelikan air PDAM ke luar bangunan resmi milik pelanggan tanpa izin tertulis dari pihak manajemen.
"Kami memahami adanya aturan tersebut. Namun, kami berharap PDAM dapat memberikan solusi agar distribusi air untuk masyarakat yang membutuhkan tetap bisa berjalan," ujar Abidin, Sabtu (26/9/2026).
Hal senada disampaikan Udin, warga Komplek Batola Residence. Ia mengatakan, sejak surat pemberitahuan dikeluarkan pada 11 September 2026, para distributor belum mendapatkan solusi dari pihak PDAM.
"Seharusnya setelah adanya surat pemberitahuan dan teguran sejak 11 September tadi, pihak PDAM Batola memberikan solusi. Namun sampai hari ini, sudah 15 hari, belum ada solusi untuk kami agar bisa kembali mendistribusikan air kepada masyarakat pedesaan yang memerlukan air bersih," kata Udin.
Menurut Udin, kedatangan mereka ke Kantor PDAM Cabang Alamanda merupakan bentuk permohonan agar manajemen memberikan kebijakan atau mekanisme yang memungkinkan mereka kembali membantu masyarakat.
"Maka dari itu, kami bersama teman-teman hari ini mendatangi Kantor PDAM Cabang Alamanda untuk memohon kepada pihak manajemen agar memberikan solusi dan kebijakan. Dengan begitu, kami bisa turut berpartisipasi membantu meringankan beban sesama warga yang kesulitan mendapatkan air bersih," ujarnya.
Epen menambahkan, penghentian distribusi tersebut berdampak terhadap upaya pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat di sejumlah desa yang mengalami keterbatasan pasokan.
Para distributor mengaku memahami ketentuan yang diterapkan PDAM Batola dan tidak bermaksud melanggar aturan. Karena itu, mereka berharap tersedia mekanisme resmi yang memungkinkan kegiatan pendistribusian air kepada masyarakat tetap berjalan secara legal.
Salah satu solusi yang diusulkan yakni penyediaan titik atau tempat resmi bagi distributor untuk membeli air PDAM dalam jumlah tertentu, khusus untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat di desa-desa yang mengalami kesulitan air bersih.
Para distributor juga menyatakan siap mengikuti ketentuan, prosedur, tarif maupun persyaratan administrasi yang ditetapkan PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dari daerah pemilihan Kecamatan Alalak, Ahmad Bani.
Ia menilai kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih perlu mendapat perhatian, terlebih jika situasinya sudah masuk kategori darurat.
"Mestinya dalam situasi bencana seperti ini harus ada kebijakan atau diskresi untuk penanggulangan darurat," ujar Bani.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi perhatian di tengah kondisi keterbatasan air bersih.
Meski demikian, kebijakan yang diberikan tetap dapat disesuaikan dengan aturan serta kewenangan yang dimiliki PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Ulun (saya,red) tindak lanjuti," ujarnya.
Para pihak yang selama ini membantu distribusi air bersih berharap tindak lanjut tersebut menghasilkan solusi yang jelas, sehingga kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah pedesaan tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga berharap terjalin pola kerja sama resmi antara PDAM dan distributor air, khususnya untuk membantu masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. (lim/ali/jp).