TAMIANG LAYANG- Inspektorat Kabupaten Barito Timur memastikan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinisial SA. ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin terkait integritas jabatan.
Kepala Inspektorat Barito Timur, Josmar Lambok Banjar Nahor, mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam atas laporan pengaduan masyarakat serta tindak lanjut arahan Bupati Barito Timur.
"Pemeriksaan kami lakukan berdasarkan laporan penasihat hukum pelapor dan tindak lanjut arahan Bupati. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Josmar, Senin (20/4/2026).
Dari hasil audit investigasi, SA terbukti melanggar ketentuan larangan bagi PNS untuk menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
Menurut dia, perbuatan tersebut mencederai integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 8 ayat (4), pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat.
Sebagai sanksi, SA dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana (staf) selama 12 bulan.
"Rekomendasi hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke BKPSDM untuk diproses melalui sistem aplikasi kepegawaian dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” jelas Josmar.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, menyusul dugaan keterlibatan pejabat eselon III Disnakertrans Barito Timur dalam penerimaan imbalan dari pihak perusahaan. Informasi tersebut turut memicu perhatian publik dan beragam tanggapan. (zi/jp).

















































