TAMIANG LAYANG- Polemik pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Harara, Triyono, akhirnya menemui kejelasan. Triyono resmi membatalkan pengunduran dirinya dan menyatakan siap kembali menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, Yusia Simson Kameng, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan Camat Dusun Timur tertanggal 20 April 2026.
"Pembatalan pengunduran diri ini merupakan hasil klarifikasi yang dilakukan pada 17 April 2026,” ujar Yusia, Kamis (23/4/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, Triyono mengaku surat pengunduran diri yang dibuat pada 26 Maret 2026 ditulis dalam kondisi emosional dan tanpa pertimbangan matang.
"Yang bersangkutan menyampaikan saat itu dalam kondisi tidak stabil secara psikologis dan tidak berkonsultasi dengan camat,” jelas Yusia.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diduga dipicu persoalan internal keluarga, bukan karena masalah tata kelola pemerintahan desa.
Meski sempat ditinggalkan, hasil rapat koordinasi antara camat, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat menyatakan roda pemerintahan Desa Harara tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerima pembatalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status Triyono tetap sah sebagai Kepala Desa Harara.
Pemkab juga meminta Triyono segera kembali menjalankan tugas, fungsi, serta kewajibannya sebagai kepala desa.
Namun, untuk sementara waktu, Triyono diperbolehkan berkantor di Kantor Kecamatan Dusun Timur hingga kondisi kesehatan dan psikologisnya pulih.
"Yang bersangkutan diminta menjaga stabilitas sosial dan pemerintahan desa,” tegas Yusia.
Pemkab turut menginstruksikan Camat Dusun Timur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
"Jika di kemudian hari kepala desa tidak menjalankan tugas atau melanggar ketentuan, akan dilakukan evaluasi sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (zi/jp).


















































