KUALA KAPUAS- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kapuas, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini bertujuan memverifikasi pengelolaan layanan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Visitasi berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas. Rombongan KI Kalteng dipimpin Ketua Komisi Informasi Ngismatul Choiriyah, didampingi anggota Anita Fransiska serta jajaran sekretariat, yakni Laura Andalina, Ferry, dan Nancy Vena.
Kedatangan rombongan disambut Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni U Sawang beserta jajaran.
Visitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk kesesuaian sarana dan prasarana dengan data yang disampaikan dalam penilaian.
Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebutkan, Kabupaten Kapuas berhasil mempertahankan predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah selama lima tahun berturut-turut, yakni pada 2021 hingga 2025. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus membenahi sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
"Komitmen tersebut kami wujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dukungan anggaran untuk pengelolaan PPID, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi,” ujar HM. Wiyatno.
Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa semakin aktif menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi digital serta peningkatan kompetensi petugas pengelola informasi juga dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Selain itu, HM. Wiyatno menekankan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyampaikan informasi yang benar guna meluruskan kabar bohong atau hoaks dan informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, informasi yang disebarkan berulang kali dapat memengaruhi persepsi publik meskipun belum terverifikasi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta dan disajikan secara berimbang.
"Kita siap dengan keterbukaan informasi, tetapi kita juga harus siap meluruskan apabila ada hal-hal yang tidak benar. Dinas Kominfo diharapkan dapat berperan dalam menyampaikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah mengapresiasi Kabupaten Kapuas yang mampu mempertahankan predikat Informatif. Ia menyebut, bahwa Kapuas sebagai satu dari tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang meraih predikat tersebut, bersama Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau.
Ngismatul juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendorong pembentukan PPID desa. Menurutnya, langkah tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam visitasi tersebut, tim KI Kalteng turut mengevaluasi pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa, termasuk konsistensi pengisian data serta kemudahan akses terhadap dokumen pendukung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen penilaian dan kondisi di lapangan. (fah/hru/jp).