KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram dan mengamankan seorang pria berinisial A alias AN (22), Kamis (26/3/2026) malam.
Pemuda yang merupakan warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas itu ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah barak di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Budi Utomo, Jum'at (27/3/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit telepon genggam dan tas.
AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).


















































