KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Selat, didukung Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah Helda Yunita (24), mahasiswi asal Handil Bakambat, Kelurahan Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Honda Scoopy miliknya diparkir pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun keesokan harinya, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi. Hasil pengecekan rekaman CCTV hotel menunjukkan seorang pria membawa sepeda motor tersebut pada sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari rekaman itu, korban mengaku mengenali pelaku sebagai ZE alias Inal alias Imi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Selat.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dugaan motif pelaku yang berkaitan dengan persoalan pribadi dengan korban. Pelaku juga diduga telah lebih dulu menguasai kunci kontak atau remote kendaraan beberapa bulan sebelum aksi pencurian dilakukan, sebelum akhirnya memanfaatkan situasi untuk membawa kabur motor korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni STNK Honda Scoopy nomor polisi KH 2209 UC atas nama korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy KH 2209 UC, satu kunci kontak (remote), serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan wilayah dalam upaya menindak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. (fah/jp).












































