TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata persoalan pemadaman api, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat, dunia usaha, relawan, dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati M. Yamin dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Kabupaten Barito Timur Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bartim, Adu Mula Nakalelu, jajaran unsur forkopimda, Sekda, asisten setda, beberapa kepala OPD, camat, kapolsek, pihak swasta, relawan, masyarakat peduli api, dan tamu undangan lainnya.
M. Yamin mengatakan, urgensi penanganan karhutla semakin meningkat seiring kondisi musim kemarau yang kian kering. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mengingatkan puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Karena itu, kesiapan personel, sarana dan prasarana, anggaran, mitigasi, serta sistem deteksi dini harus diperkuat.
"Karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api. Karhutla adalah persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan, perekonomian, keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat,” tegas M. Yamin.
Ia menyebut, bahwa dalam beberapa hari terakhir sejumlah wilayah Barito Timur telah mengalami kebakaran. Berdasarkan laporan harian Pusdatin Karhutla Kabupaten Barito Timur bersama Stasiun Meteorologi Sanggau periode 22 Agustus pukul 07.00 WIB hingga 23 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, terdeteksi sejumlah hotspot di Kecamatan Karusen Janang, Paju Epat, Banua Lima, dan Dusun Tengah.
Hotspot tersebut antara lain terdeteksi di Desa Ipu Mea dan Wuran, Kecamatan Karusen Janang; Desa Kali Napu dan Telang, Kecamatan Paju Epat; Desa Bamban, Kecamatan Banua Lima; serta Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah. Yamin menekankan hotspot harus menjadi peringatan dini yang segera diverifikasi di lapangan karena tidak setiap hotspot otomatis menunjukkan adanya kebakaran.
Selain hotspot, laporan lapangan mencatat kebakaran di sejumlah lokasi. Di Desa Harara, Kecamatan Dusun Timur, pada 23 Agustus 2026, kebakaran dilaporkan mencapai sekitar 10 hektare. Kondisi semak belukar yang kering dan tiupan angin membuat api cepat merambat. Kebakaran juga dilaporkan terjadi di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan konservasi, serta Desa Runggu Raya, Kecamatan Paku, dengan luas sekitar satu hektare yang berhasil ditangani melalui kerja sama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.
Untuk mempercepat penanganan, M. Yamin meminta setiap laporan mengenai asap, titik api, maupun aktivitas pembakaran lahan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung. Ia mengingatkan agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai informasi di grup WhatsApp. Selain itu, seluruh unsur diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta jalur mobilisasi menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Menurut M. Yamin, keterbatasan air selama musim kemarau harus diantisipasi dengan pemetaan sumber air, seperti sungai, embung, kolam, galian, dan sumber lainnya.
Ia juga meminta perusahaan perkebunan dan pertambangan berperan aktif dalam penanganan karhutla dengan mengerahkan sumber daya, peralatan, dan personel yang dimiliki.
"Api tidak mengenal batas administrasi, tidak mengenal batas desa dan tidak mengenal batas konsesi. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Rakor juga menyoroti ancaman kekeringan dan kabut asap terhadap masyarakat. M. Yamin meminta perangkat daerah memetakan wilayah yang mengalami kekurangan air sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan sektor kesehatan. Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan diminta mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara, terutama terhadap anak-anak, lansia, dan masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
M. Yamin turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi larangan pembakaran lahan hingga tingkat desa serta meningkatkan pengawasan.
Ia menyebut, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penegakan hukum diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup arahannya, M. Yamin meminta hasil rakor segera diterjemahkan menjadi langkah konkret, meliputi pemetaan wilayah rawan, pendataan personel dan peralatan, pemetaan sumber air, sistem pelaporan cepat, patroli terpadu, dukungan perusahaan, sosialisasi larangan pembakaran, kesiapan sektor kesehatan, serta mekanisme komando dan koordinasi saat terjadi kebakaran besar.
"Satu komando, satu koordinasi, satu tujuan: melindungi masyarakat dan menjaga Barito Timur dari bencana karhutla,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak tidak menunggu hingga asap memenuhi permukiman, tetapi mengutamakan pencegahan sebelum api membesar dan pemadaman sebelum kebakaran meluas. (zi/jp).