BREAKING NEWS

Pemprov Kalsel

Wakil Rakyat

Pemkab Batola

Jumat, 22 Mei 2026

Polwan Polres Bartim Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah di Masjid Nurul Yaqin Desa Maragut

TAMIANG LAYANG- Polisi Wanita (Polwan) Polres Barito Timur menggelar kegiatan sosial dan keagamaan bertajuk Jumat Berkah di Masjid Jami Nurul Yaqin, Desa Maragut, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Jum'at (22/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barito Timur mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat melalui pendekatan humanis sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan warga.

Sejak pagi, personel Polwan hadir di lingkungan masjid untuk melaksanakan bakti sosial, bersilaturahmi dengan masyarakat, serta mendukung kegiatan keagamaan di Desa Maragut.

Dalam suasana penuh keakraban, para Polwan berinteraksi langsung dengan pengurus masjid, tokoh agama, dan warga sekitar. Kehadiran mereka mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang mengapresiasi perhatian dan kepedulian Polri.

Kegiatan Jumat Berkah juga dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Personel Polwan mengajak masyarakat menjaga kerukunan, memperkuat toleransi, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan keagamaan yang memberi manfaat langsung kepada warga.

"Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial. Kehadiran Polwan di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa nyaman, memperkuat kebersamaan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Barito Timur akan terus mendorong kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan di lingkungan masyarakat,” jelasnya. (zi/jp). 

Kapolres Tabalong Sidak SPBU Simpung Layung, Dugaan Solar Subsidi Dicampur Dexlite Diusut

TANJUNG- Polres Tabalong menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Jum'at (22/5/2026) pagi. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dugaan praktik penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang dicampur dengan Dexlite kepada sopir truk.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana didampingi Wakapolres Tabalong Kompol H Hasanudin, Kasat Intelkam AKP Asep Dedi Hermawan, Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta personel terkait.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan para sopir truk di wilayah utara Tabalong yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya praktik pencampuran Bio Solar dengan Dexlite dalam penjualan kepada konsumen di SPBU tersebut.

Petugas pengisian SPBU berinisial A mengaku pencampuran dilakukan atas perintah pengawas SPBU berinisial AR. Namun, keterangan itu dibantah oleh AR.

Menurut AR, pencampuran BBM dilakukan karena adanya permintaan dari para sopir truk yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Keterangan berbeda justru disampaikan sejumlah sopir truk di lokasi. Salah satu sopir berinisial A mengaku pembelian Bio Solar dicampur Dexlite sudah menjadi ketentuan dari pihak SPBU.

Ia menyebut, bahwa apabila sopir hanya membeli Bio Solar tanpa campuran Dexlite, maka pengisian tidak akan dilayani. Pernyataan tersebut juga dibenarkan sejumlah sopir lainnya yang berada di lokasi sidak.

Atas temuan itu, petugas meminta keterangan dari pihak pengawas SPBU maupun sejumlah sopir truk guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu sopir truk berinisial J mengaku menyambut baik penertiban yang dilakukan Polres Tabalong. Menurutnya, setelah sidak dilakukan, para sopir kini dapat membeli Bio Solar sesuai kebutuhan tanpa diwajibkan mencampur dengan Dexlite.

"Saya senang dengan penertiban oleh Polres Tabalong, karena sekarang Bio Solar bisa dibeli sesuai kebutuhan sopir dan harganya lebih terjangkau,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait temuan di lapangan.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan yang ada,” katanya. (fah/jp). 

Satu Rumah di Desa Harara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

TAMIANG LAYANG- Musibah kebakaran terjadi di RT. 01 Desa Harara, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jum'at (22/5/2026) pagi. Satu unit rumah kayu milik warga bernama Juni hangus dilalap api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah berukuran sekitar 4 x 4 meter tersebut diduga terbakar akibat korsleting arus listrik yang berasal dari mesin sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, personel Polsek Dusun Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan, serta pendataan.

Kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Dusun Timur, yakni Aiptu Cipto Handoyo, Aipda Muhammad Sahruji, dan Brigpol M. Aris F.

Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan pihak kepolisian segera melakukan penanganan awal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kebakaran tersebut.

"Personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu proses pendataan di TKP. Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik pada mesin sarang walet,” ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah berbahan kayu itu mengalami kerusakan akibat kobaran api. 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan instalasi listrik, terutama pada bangunan yang menggunakan mesin elektronik secara terus-menerus. (zi/jp). 

Barito Timur Kembali Terima Sapi Kurban Presiden, Bobot Hampir Satu Ton untuk Iduladha 1447 H

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa satu ekor sapi kurban berbobot hampir satu ton untuk perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Person In Charge (PIC) Kabupaten Barito Timur, Ratna Widyasari, mengatakan sapi bantuan Presiden tersebut direncanakan diserahkan kepada Masjid Sabilal Mujahidin di Ampah Kota.

“Bantuan satu ekor sapi kemasyarakatan Presiden diperuntukkan bagi Masjid Sabilal Mujahidin Ampah,” ujar Ratna Widyasari saat dikonfirmasi, Jum'at (22/5/2026).

Ratna yang juga menjabat Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur menjelaskan, berdasarkan berita acara dari Staf Kepresidenan, proses serah terima bantuan dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026.

Menurut dia, pada tanggal tersebut sapi bantuan Presiden dipastikan sudah berada di Kabupaten Barito Timur dan siap diserahkan kepada pengurus masjid.

“Jika sesuai berita acara dari Staf Kepresidenan, per 26 Mei sapi sudah berada di Barito Timur dan dilakukan serah terima dengan pengurus masjid,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan bantuan nantinya akan dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur kepada pihak pengurus masjid penerima.

Ratna juga mengungkapkan, sapi bantuan Presiden tahun ini berasal dari peternak di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Kami menerima informasi ini saat penyelesaian administrasi di provinsi. Jadi sapi bantuan untuk Barito Timur berasal dari Kapuas,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Iduladha 1446 Hijriah, Kabupaten Barito Timur juga menerima bantuan serupa berupa satu ekor sapi kurban Presiden yang didatangkan dari Kota Palangka Raya. (zi/jp). 

Bhabinkamtibmas Desa Bagok Intensifkan Sambang dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Warga

TAMIANG LAYANG- Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, Bripka Mujiono melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kamtibmas kepada perangkat desa dan masyarakat di Kantor Desa Bagok RT. 02, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Jum'at (22/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Bripka Mujiono melakukan sambang kamtibmas kepada Sekretaris Desa Bagok beserta perangkat desa setempat.

Selain mempererat hubungan silaturahmi, kegiatan tersebut juga bertujuan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Bripka Mujiono turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Warga juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai layanan Call Center 110 Polres Barito Timur yang dapat dimanfaatkan dalam kondisi darurat guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat dan maksimal.

Dari hasil kegiatan tersebut, terjalin hubungan dan koordinasi yang baik antara Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dengan masyarakat Desa Bagok dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi kamtibmas akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (zi/jp). 

Pemkab Barito Timur Bersama TNI-Polri Gelar Giat Indonesia ASRI di Sekitar SMP 4 Jaweten

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama unsur TNI, Polri, pihak perusahaan, dan masyarakat melaksanakan kegiatan Indonesia ASRI di kawasan sekitar SMP 4 Jaweten, Jum'at (22/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, PT SEM, pemerintah desa dan BPD Jaweten, serta warga masyarakat setempat.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menyampaikan sejumlah langkah penanganan fasilitas umum dan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi penimbunan jalan yang mengalami kerusakan parah dan kerap dikeluhkan warga melalui media sosial.

Selanjutnya, pemotongan pohon lapuk yang dinilai membahayakan pengguna jalan, serta pelepasan traffic light yang sudah tidak berfungsi.

Ari Panan berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Jaweten. (zi/jp). 

Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Kecamatan Timpah, Seorang Petani Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (47) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.

"Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Selasa, 19 Mei 2026, mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah terduga pelaku di Desa Lawang Kajang,” ujarnya, Jum'at (22/5/2026). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pack plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, dompet, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,34 gram.

Kepada petugas, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Kepergok Diduga Curi Pisang, Pelaku Kabur Tinggalkan Skuter di Kebun Warga Mabuun

TANJUNG- Sebuah sepeda motor diduga milik pelaku pencurian pisang diamankan personel Polsek Murung Pudak setelah ditemukan di sekitar kebun warga di Jalan Kenari RT. 001, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (21/5/2026) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kendaraan yang ditemukan berupa satu unit skuter matik warna putih dalam kondisi stang terkunci. Kendaraan tersebut berada di dekat pohon ketapang, tidak jauh dari lokasi kebun pisang milik warga.

"Sepeda motor tersebut diduga ditinggalkan pelaku saat melarikan diri,” ujarnya, Jum'at (22/5/2026). 

Kapolsek Murung Pudak, AKP Sunaryo bersama anggota piket mendatangi lokasi usai menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun Bripka Eddy Kurniawan, yang sebelumnya dihubungi Ketua RT setempat.

Peristiwa itu bermula saat AS, anak pemilik kebun, melintas di Jalan Kenari dan melihat tiga orang berada di sekitar kebun pisang milik orang tuanya. Merasa curiga, AS kemudian kembali untuk memastikan keadaan di lokasi.

Saat tiba kembali di kebun, saksi hanya melihat seorang pria masih berada di lokasi. Ketika didekati, pria tersebut langsung melarikan diri ke area kebun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua tandan pisang milik warga telah hilang dari pohonnya. Sementara satu tandan pisang lainnya ditemukan di semak-semak sekitar kebun.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Warga yang dimintai keterangan terkait kepemilikan sepeda motor tersebut mengaku tidak mengetahui pemilik kendaraan.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit skuter matik warna putih dan satu tandan pisang telah diamankan di Polsek Murung Pudak guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (fah/jp). 

Pini Siap Maju di Pilkades Sandul 2026, Usung Transparansi dan Pembangunan Desa

KUALA PEMBUANG- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026. Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, sejumlah nama mulai muncul sebagai bakal calon kepala desa, termasuk di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar.

Salah satu bakal calon yang menyatakan kesiapan maju adalah Pini. Ia mengusung visi pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan berorientasi pada pembangunan serta pelayanan masyarakat.

"Saya maju karena ingin membenahi pemerintahan desa dan membawa Desa Sandul menjadi lebih baik,” kata Pini kepada awak media, Jum'at (23/5/2026).

Pini mengaku keputusan untuk maju dalam Pilkades tidak hanya berasal dari keinginan pribadi, tetapi juga dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan dan kemajuan desa.

Dalam visi yang diusung, ia menargetkan terwujudnya Desa Sandul yang mandiri, maju, aman, nyaman, demokratis, religius, dan tertata melalui pelayanan publik yang terbuka serta pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pini menyiapkan sejumlah program prioritas, di antaranya peningkatan pelayanan masyarakat secara cepat dan transparan, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perbaikan fasilitas desa sesuai kemampuan anggaran, serta dukungan terhadap pemuda dan petani.

Selain itu, ia menegaskan komitmennya dalam pengelolaan dana desa secara terbuka dan akuntabel agar seluruh program pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Pini juga mengajak warga menjaga situasi Pilkades tetap aman, damai, dan kondusif, serta tidak terpengaruh praktik politik uang.

"Masyarakat harus memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena politik uang. Pilkades harus menjadi momentum demokrasi yang damai dan membawa kemajuan bagi desa,” ujarnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Seruyan dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa untuk beberapa tahun ke depan. Karena itu, warga diharapkan lebih cermat memilih pemimpin yang memiliki komitmen kerja nyata dan terbuka kepada masyarakat. (gan/jp). 

Kamis, 21 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan di Kafe Kotego Divonis 1 Tahun Penjara

MARABAHAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada empat terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Kafe Kotego Marabahan, Kamis (21/5/2026).

Keempat terdakwa, yakni Sifa Rahayu, Putri Agustina, Yohana, dan A Juhdi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yudita Trisnanda dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Marabahan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menetapkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Melly Susanti. Barang bukti tersebut di antaranya satu bundel data pemasukan kasir dan rekap dapur periode Januari 2022 hingga Juli 2024, hasil audit Cafe Kotego, bundel tangkapan layar transaksi yang dibatalkan, satu unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, satu flashdisk merah hitam, dan satu kabel charger hitam.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.500.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Putri Agustina dituntut pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Sifa Rahayu, Yohana, dan A Juhdi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai turut serta dalam perkara tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Henny Puspitawati, mengatakan kliennya sejak awal lebih mengutamakan pembuktian perkara dibanding lamanya hukuman penjara bagi para terdakwa.

"Tujuan awal klien kami melapor hanya meminta para terdakwa mengakui perbuatan dan beritikad baik menyelesaikan persoalan. Namun dalam perkembangannya perkara ini menjadi liar,” ujarnya.

Menurut Henny, kliennya bahkan sempat dituduh melakukan kriminalisasi terhadap para terdakwa.

Ia menegaskan, pihaknya juga tidak menuntut pengembalian kerugian maupun ganti rugi materiil dari para terdakwa.

"Yang terpenting bagi klien kami, perkara ini sudah memiliki kepastian hukum,” katanya. (hru/jp). 

Kapolres Tabalong Sidak SPBU Kasiau, Soroti Antrean Truk dan Distribusi Solar Subsidi

TANJUNG- Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo bersama Wakapolres Tabalong Kompol H Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kasiau, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (21/5/2026) siang.

Sidak dilakukan menyusul panjangnya antrean truk di area SPBU hingga meluber ke badan jalan. Sejumlah kendaraan bahkan terlihat ditinggal sopirnya sejak malam hari untuk mengantre pengisian BBM solar subsidi.

Saat sidak berlangsung, operasional SPBU tetap berjalan, namun stok solar subsidi dinyatakan kosong. Berdasarkan keterangan pihak SPBU, pasokan BBM dari Banjarmasin dijadwalkan tiba pada Jumat (22/5/2026).

Kapolres bersama jajaran kemudian memeriksa tangki penyimpanan BBM di SPBU tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 1.200 liter solar masih tersimpan di dalam tangki.

Pengawas SPBU menjelaskan, solar tersebut merupakan jatah operasional milik Pemerintah Kabupaten Tabalong yang diperuntukkan bagi truk pengangkut sampah.

Di lokasi, Kapolres juga mendapati truk sampah milik Pemkab Tabalong melakukan pengisian BBM di tengah antrean panjang kendaraan lain. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu kecemburuan di kalangan sopir truk yang telah mengantre sejak malam.

"Kondisi seperti ini harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Wahyu Ismoyo.

Kapolres meminta pihak SPBU menjalankan distribusi solar subsidi secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar pengisian BBM tidak dicampur dengan Dexlite tanpa persetujuan sopir kendaraan.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat dan para sopir angkutan tetap menjaga ketertiban selama mengantre BBM.

"Kami mengajak seluruh sopir dan masyarakat untuk tetap sabar, tertib, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Mari bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Tabalong agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (fah/jp). 

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BANJARMASIN- DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pembentukan panitia khusus (pansus). 

Langkah itu mengemuka dalam rapat lanjutan Komisi III DPRD Kalsel bersama Organisasi Angkutan Darat, Kamis (21/5/2026), di Lantai 3 Gedung B DPRD Kalsel.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) terkait persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, menegaskan DPRD tetap berpegang pada kesepakatan awal untuk membentuk pansus guna menertibkan distribusi BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar.

"Kami tetap berpegang pada kesepakatan awal, bahwa DPRD Kalsel akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menertibkan distribusi BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar,” ujarnya.

Menurut H Kartoyo, pansus nantinya akan melakukan pendataan dan pengkajian kondisi stok BBM subsidi di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh perhitungan yang jelas dan terukur mengenai kecukupan kuota BBM subsidi di daerah.

Ia menilai, pengawasan berbasis data penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan menghindari potensi kekurangan kuota di lapangan.

"Jangan sampai terjadi ketimpangan antara kebutuhan riil di lapangan dengan kuota yang tersedia. Karena itu, pengawasan yang sistematis dan berbasis data menjadi kunci agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat Kalsel, Edy Sucipto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi upaya konkret dalam menata distribusi BBM subsidi agar lebih merata dan tepat sasaran.

Ia juga berharap, pemerintah dapat menambah kuota BBM subsidi seiring pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan sektor transportasi darat di Kalsel.

"Kami sangat mendukung langkah DPRD Kalsel untuk membentuk pansus penertiban BBM bersubsidi. Karena itu, kami berharap kuota BBM subsidi dapat ditingkatkan dan disalurkan secara merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya pelaku transportasi darat,” katanya. (sar/ali/jp). 

Komisi IV DPRD Kalsel Terima Aspirasi Buruh soal Aturan Outsourcing, Soroti Potensi Multitafsir Permenaker

BANJARMASIN- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin terkait aspirasi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketentuan outsourcing, Kamis (21/5/2026).

Audiensi yang berlangsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha. Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan pekerja terkait implementasi aturan ketenagakerjaan terbaru yang dinilai masih memerlukan kejelasan teknis.

Jihan menegaskan, DPRD Kalsel terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja dan buruh, guna memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja.

"Hari ini kami menerima langsung aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Sebagai wakil rakyat, tentu kami mendengarkan dan mendukung setiap aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, salah satu poin utama yang disoroti ialah adanya sejumlah frasa dalam regulasi outsourcing yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan apabila tidak disertai penjelasan teknis yang rinci.

Menurut Jihan, DPRD Kalsel akan membantu menjembatani komunikasi antara pekerja dengan pemerintah pusat maupun DPR RI agar berbagai aspirasi tersebut dapat tersampaikan secara resmi.

"Kami akan mencoba membantu komunikasi, baik melalui DPR RI maupun kementerian terkait, karena regulasi ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Selain membahas regulasi outsourcing, Komisi IV DPRD Kalsel juga menerima berbagai laporan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang disampaikan para pekerja.

Jihan memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel untuk menelaah setiap laporan secara detail dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan. Karena itu, seluruh laporan yang masuk akan diinventarisasi dan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait,” pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Komisi III DPRD Kalsel Pastikan Program Bus BTS-BRT Banjarbakula Tetap Berjalan

BANJARMASIN- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memastikan program transportasi publik Bus Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula tetap berlanjut. 

Kepastian itu disampaikan dalam rapat evaluasi dan perencanaan lanjutan pengelolaan transportasi publik Banjarbakula yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (21/5/2026).

Rapat tersebut membahas kesiapan operasional transportasi publik Banjarbakula, termasuk rencana pengembangan koridor rute baru serta dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, menegaskan armada bus yang saat ini berada di terminal bukan dalam kondisi terbengkalai ataupun mangkrak. Menurutnya, bus masih menunggu proses administrasi dan regulasi dari Dinas Perhubungan.

"Bus itu bukan mangkrak. Dinas Perhubungan sudah menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses perhitungan dan administrasi. Armada hanya ditempatkan sementara di terminal sambil menunggu tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan penyesuaian skema layanan transportasi dari sistem BRT menuju BTS. Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi.

"Peralihan dari BRT ke BTS saat ini masih dalam tahapan regulasi,” katanya.

Mustaqimah menilai, keberadaan transportasi publik Banjarbakula menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga harus terus mendapat dukungan, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran.

"Komisi III tentu mendukung penuh karena ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan sangat diperlukan untuk pelayanan transportasi publik,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kalsel juga memastikan kesiapan dukungan anggaran untuk keberlanjutan program transportasi tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.

"Dukungan anggaran tadi juga sudah dibahas dan nantinya akan kami sampaikan kembali saat pembahasan di Banggar,” pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Sengketa Lahan Natai Hambawang Masuk Tahap Verifikasi, Pj Kades Tanjung Rangas Tegas Hentikan Aktivitas

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, menggelar mediasi sengketa lahan di kawasan Natai Hambawang, Kamis (21/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Rangas itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah.

Mediasi dihadiri tujuh kelompok tani yang terlibat sengketa, yakni kelompok H Muhammad Murjikinsyah, H Esah, Ardiansyah, Miran, Amiansyah, Mulyadi, dan Budiman.

Musyawarah digelar sebagai upaya penyelesaian konflik batas lahan yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah Natai Hambawang. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan serta menyerahkan dokumen dan data pendukung terkait lahan yang diperselisihkan.

Pj Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, menegaskan pemerintah desa hadir sebagai mediator guna menjaga situasi tetap kondusif serta mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.

"Seluruh data terkait lahan sudah saya terima. Ke depan, saya tidak akan menerima data susulan atau dokumen lainnya selain yang diserahkan dalam forum mediasi hari ini,” tegas Nurul.

Ia menyampaikan, pemerintah desa akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diterima. Proses verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu pekan.

Nurul juga meminta seluruh kelompok tani menghentikan sementara aktivitas di lokasi sengketa hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

"Selama proses verifikasi belum selesai, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lokasi lahan yang disengketakan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Tanjung Rangas berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tetap mengedepankan dialog demi menjaga keamanan serta keharmonisan masyarakat.

Sementara itu, kuasa resmi kelompok H Muhammad Murjikinsyah, M. Yasir, menegaskan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum tetap berlanjut.

"Mediasi tetap berjalan, tetapi laporan kami ke APH Polres Seruyan tetap kami lanjutkan sampai mendapatkan kejelasan dan kebenaran, karena kami memiliki data yang kuat,” ujar Yasir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Koramil, perwakilan Polsek Seruyan Hilir, Kasi Pemerintahan Kecamatan Seruyan Hilir, pihak PT BIS, ketua tim desa, ketua tim verifikasi desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (gan/jp). 

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Anti Mafia BBM Subsidi, Sopir Angkutan Desak Penindakan Tegas

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani dugaan praktik mafia dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat, khususnya sopir angkutan dan pelaku usaha transportasi.

Pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen, di antaranya SAKUTU (Sahabat Anti Kecurangan Bersatu), asosiasi sopir angkutan, serta pihak-pihak yang selama ini menyoroti dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi di Kalimantan Selatan, Kamis (21/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, menegaskan pembentukan pansus menjadi langkah serius DPRD dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Pansus ini dibentuk agar persoalan mafia BBM dan praktik pelangsiran dapat ditangani secara serius, terukur, serta melibatkan seluruh pihak terkait. Kami ingin hak masyarakat terhadap BBM subsidi benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, para sopir angkutan mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM subsidi akibat maraknya praktik pelangsiran menggunakan barcode dan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Selain itu, perwakilan sopir angkutan juga mengusulkan pembentukan Satgas Anti Mafia BBM serta berharap dilibatkan sebagai mitra pengawasan di lapangan. Menurut mereka, praktik penyelewengan BBM subsidi selama ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan operasional transportasi.

Melalui pansus tersebut, DPRD Kalsel akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan distribusi BBM subsidi, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Pansus juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret guna memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan transparan di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Pengawasan BBM Subsidi, SAKUTU Desak Mafia Solar Ditindak Tegas

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Subsidi menyusul dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kalsel.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai IV DPRD Kalsel, Kamis (21/5/2026).

Pansus nantinya bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU maupun kawasan pertambangan. Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi daerah guna memperkuat pengawasan distribusi solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Perwakilan sopir angkutan, Babe Aldo, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang dinilai merespons keresahan masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi.

"Hari ini alhamdulillah terbentuk Pansus dan kami berharap ada keterlibatan masyarakat di dalamnya. Saya bukan pejabat atau anggota DPR, tapi banyak masyarakat mengadu kepada kami. Artinya persoalan ini memang nyata dirasakan rakyat,” ujarnya.

Menurut Babe Aldo, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperkuat fungsi kontrol dan memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan transparan.

Hal senada disampaikan H Aliansyah dari SAKUTU. Ia menilai praktik mafia BBM dan dugaan premanisme di sejumlah SPBU telah menyulitkan para sopir angkutan mendapatkan solar subsidi.

"Para sopir sangat susah mendapatkan solar. Kalaupun ada, harganya tinggi dan masih ditemukan praktik premanisme di SPBU. Ini sudah menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.

Aliansyah juga mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Kalsel yang mendukung pembentukan Pansus. Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan kepedulian wakil rakyat terhadap persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU yang terus terjadi.

Ia turut meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kalau hanya ditangkap lalu dilepas lagi, tentu tidak menimbulkan efek jera. Praktik mafia BBM harus diberantas,” katanya.

DPRD Kalsel menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap tindak lanjut hasil RDP dan membuka hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk transparansi. (fah/jp). 

Kapolres Tabalong Sidak SPBU Mantuil, Temukan 8.000 Liter Solar di Tangki Penampungan

TANJUNG- Menindaklanjuti keluhan para sopir truk terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kamis (21/5/2026) siang.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Tabalong yang sebelumnya dikeluhkan mengalami kelangkaan.

Berdasarkan keterangan awal pihak SPBU, pada Kamis pagi stok solar subsidi di SPBU Mantuil disebut dalam keadaan kosong. Namun saat dilakukan pengecekan langsung di lokasi, petugas kepolisian menemukan papan informasi bertuliskan “Solar Dalam Pengiriman” terpasang di area SPBU.

Kapolres kemudian meminta pihak pengawas SPBU membuka tangki pendam penampungan untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengukuran yang disaksikan langsung oleh petugas SPBU dan kepolisian, ditemukan sekitar 8.000 liter solar masih tersimpan di dalam tangki penampungan dan siap didistribusikan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pengawas SPBU kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, papan informasi bertuliskan “Solar Dalam Pengiriman” turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait temuan di lapangan,” ujarnya. (fah/jp). 

Polsek Dusun Timur Klarifikasi Dugaan Penggunaan SKCK Tidak Sah untuk Lamaran Kerja

TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak sah yang digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), Kamis (21/5/2026).

Klarifikasi berlangsung di Mapolsek Dusun Timur dan dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Unit Intelkam terhadap dua warga Desa Tampu Langit, yakni Junaidi dan Harianto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, Kepala Desa Tampu Langit, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, serta kedua warga yang dimintai keterangan.

Dalam proses klarifikasi, Junaidi dan Harianto membuat surat pernyataan serta video klarifikasi terkait dugaan penggunaan SKCK yang diduga tidak sesuai prosedur untuk keperluan melamar pekerjaan di PT ISA.

Isi surat pernyataan tersebut mencakup pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, permintaan maaf, penyesalan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum. Keduanya juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Unit Reskrim, dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan unsur kesengajaan.

"Dari hasil klarifikasi dan evaluasi, peristiwa ini lebih disebabkan karena ketidaktahuan yang bersangkutan terkait prosedur dan penggunaan dokumen SKCK,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan dokumen resmi seperti SKCK.

Informasi mengenai dugaan penggunaan SKCK tidak sah tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak manajemen PT ISA pada 11 Mei 2026. (zi/jp). 

Pemkab Barito Timur dan BPKH Sinkronkan Penataan Kawasan Hutan

TAMIANG LAYANG- Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI menggelar kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan di Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (21/5/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, bersama sejumlah kepala OPD teknis, perwakilan Forkopimda, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII, Balai Perhutanan Banjarbaru, HPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, Bagian Pemerintahan Setda, Camat Dusun Timur, serta Camat Paju Epat dan Patangkep Tutui.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait batas kawasan hutan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan daerah maupun dunia usaha.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan memahami status kawasan hutan di Barito Timur, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, juga dibahas sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan hutan, di antaranya pembukaan lahan oleh masyarakat, pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sebagai tindak lanjut, BPKH Wilayah XXI akan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa di Barito Timur yang berada di kawasan hutan.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL agar dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor ATR/BPN Barito Timur untuk memperoleh informasi dan pendampingan lebih lanjut. (zi/jp). 

Pemkab Barito Timur Sosialisasikan Perbup TJSLP kepada Pelaku Usaha

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), diruang rapat bupati setempat, Kamis (21/5/2026). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, pimpinan perusahaan pertambangan, perkebunan, serta perbankan yang beroperasi di wilayah Barito Timur.

Sekda Barito Timur, Misnohartaku, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II, Amrullah, menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, aktivitas usaha juga harus diimbangi dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan serta terarah.

"Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya,” ujar Misnohartaku.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program TJSLP secara terkoordinasi, tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait mengenai substansi kebijakan, mekanisme pelaksanaan, perencanaan program, pelaporan, monitoring dan evaluasi, hingga pola sinergi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Amrullah juga mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk berpartisipasi aktif mendukung pembangunan melalui program TJSLP yang terintegrasi dengan program prioritas pembangunan daerah.

"Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha, manfaat program TJSLP diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” kata Amrullah. (zi/jp). 

Supervisi Ditpamobvit Polda Kalteng, Polres Bartim Perkuat Pengamanan Objek Vital

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur menerima kunjungan supervisi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Tengah di Aula Lounge D Polres Bartim, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan objek vital di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Tim supervisi dipimpin Meidianson bersama GT. Astrid R.D.A., I Nyoman Suarta, Ari Setiawan dan tiga personel staf Ditpamobvit lainnya. Kedatangan rombongan disambut Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Samapta dan jajaran personel terkait.

Dalam supervisi tersebut, tim Ditpamobvit melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan objek vital yang dijalankan Polres Bartim. Pemeriksaan meliputi kesiapan personel, penerapan standar operasional prosedur (SOP), sarana dan prasarana pendukung, hingga pola pengamanan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, mengatakan supervisi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas personel di lapangan.

"Supervisi ini merupakan bentuk evaluasi sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan objek vital agar personel semakin profesional, siap siaga, dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun objek vital di wilayah Barito Timur,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan objek vital memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, terutama pada sektor pelayanan publik, perbankan, perusahaan, dan fasilitas strategis lainnya yang memerlukan pengamanan maksimal.

Sementara itu, tim Ditpamobvit Polda Kalteng menekankan pentingnya sinergi, disiplin, dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pengamanan. Melalui supervisi tersebut, personel diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Selain evaluasi dan arahan, kegiatan juga diisi dengan diskusi serta penyampaian masukan terkait pola pengamanan objek vital yang humanis, profesional, dan sesuai prosedur.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Barito Timur. (zi/jp). 

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih IKPA Sempurna 100, KPPN Palangka Raya Anugerahi Satker Berkinerja Terbaik Triwulan I 2026

PALANGKA RAYA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mencatat prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan negara setelah meraih nilai sempurna 100 pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Atas capaian tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalteng ditetapkan sebagai satuan kerja (satker) berkinerja terbaik oleh KPPN Palangka Raya, Kamis (21/5/2026).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kanwil Ditjenpas Kalteng yang dinilai konsisten dalam menerapkan tata kelola anggaran yang akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan. Capaian IKPA sempurna tersebut juga mencerminkan optimalnya pelaksanaan anggaran dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga disiplin dan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Penghargaan ini adalah buah kerja bersama seluruh jajaran yang terus berkomitmen menjaga pelaksanaan anggaran secara tertib, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan meraih IKPA sempurna tidak lepas dari sinergi antarunit kerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran yang berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi. Penguatan pengawasan internal juga menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kinerja.

"Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar lebih efektif dan berdampak pada peningkatan layanan pemasyarakatan,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pihak Kanwil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dalam pengelolaan anggaran. Ke depan, capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja organisasi. (zi/jp).

Kapolres Tabalong Sidak SPBU Usai Antrean Panjang Solar, Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Didalami

TANJUNG- Menanggapi keluhan para sopir truk terkait antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi jenis solar, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla didampingi Wakapolres Tabalong Kompol H Hasanudin, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Maburai, Kamis (21/5/2026) pagi.

Sidak tersebut dilakukan setelah Polres Tabalong menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 mengenai antrean kendaraan yang mengular di SPBU Maburai. Saat tiba di lokasi, Kapolres menemukan adanya perselisihan antara sopir truk yang mengantre pengisian solar dengan pihak pengawas SPBU.

Di lokasi, seorang sopir truk berinisial D mengaku pernah membeli solar dengan harga di atas harga resmi. Ia juga menyebut BBM solar tersebut dicampur dengan Dexlite. Pengakuan itu turut dibenarkan oleh sejumlah sopir lainnya yang berada di lokasi. Mereka menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, pengawas SPBU Maburai berinisial M menjelaskan antrean panjang terjadi karena banyak sopir tidak dapat menunjukkan barcode pengisian BBM subsidi dengan alasan barcode terblokir. Akibatnya, pihak SPBU tidak melayani pengisian sesuai permintaan para sopir.

Untuk mencegah situasi semakin memanas, pihak pengawas SPBU dan perwakilan sopir kemudian diminta memberikan keterangan di Mapolres Tabalong.

Setelah dilakukan mediasi dan diberikan imbauan, pengisian BBM solar di SPBU Maburai kembali berjalan normal sesuai aturan yang berlaku. Para sopir truk juga diminta tetap tertib saat mengantre pengisian BBM subsidi.

Usai dari SPBU Maburai, Kapolres Tabalong melanjutkan pengecekan ke SPBU Kasiau. Dalam kunjungannya, Kapolres menegaskan kepada pengawas SPBU agar menjual solar sesuai harga standar dan tidak mencampurkan solar dengan Dexlite.

Kapolres menyampaikan, bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan para sopir maupun pihak SPBU guna memastikan penyebab antrean panjang dan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para sopir maupun pihak SPBU terkait dugaan pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi agar tidak menimbulkan keresahan.

Selain itu, Kapolres Tabalong juga memerintahkan personel untuk melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tabalong guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. (fah/jp).

TMMD ke-128 HSS Ditutup Pangdam VI/Mulawarman, Realisasi Fisik Capai 100 Persen dan Lampaui Target

KANDANGAN- Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi ditutup oleh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam VI/Mulawarman), Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., Kamis (21/5/2026).

Penutupan tersebut menandai tuntasnya seluruh sasaran program TMMD yang dinyatakan telah mencapai 100 persen, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Pangdam menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari TNI, pemerintah daerah, kepolisian, hingga masyarakat.

"Dari paparan dan peninjauan langsung ke lokasi TMMD ke-128, seluruh sasaran telah tercapai 100 persen. Ini berkat kolaborasi TNI, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah capaian fisik justru melebihi rencana awal. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang semula ditargetkan lima unit meningkat menjadi delapan unit. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan turut mengalami penambahan volume pekerjaan.

Sejumlah fasilitas umum juga berhasil dibangun dan ditingkatkan, di antaranya mushola dan lapangan voli yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.

"Ini merupakan over prestasi dari target yang kita rencanakan. Kami mengapresiasi pemerintah daerah dan seluruh pihak atas dukungannya,” tambahnya.

Mayjen TNI Zainul Arifin berharap hasil pembangunan TMMD dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan akses dan pertumbuhan ekonomi desa.

"Dengan terbukanya akses melalui TMMD ini, kami berharap pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dapat meningkat dan memberi manfaat jangka panjang,” tutupnya. (ari/jp). 

TMMD ke-128 di HSS Resmi Ditutup, Sinergi TNI–Pemda Dorong Pemerataan Desa

KANDANGAN- Bupati Hulu Sungai Selatan, H Syafrudin Noor menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan, Kamis (21/5/2026).

TMMD ke-128 mengusung tema “Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, dan menjadi wujud sinergi TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan desa.

Upacara penutupan dipimpin Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc. Penutupan ditandai dengan penandatanganan berita acara, penyerahan hasil program TMMD, serta pelepasan tanda peserta sebagai simbol berakhirnya kegiatan selama 30 hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Kodam XXII/Tambun Bungai, Komandan Korem 101 Antasari, perwakilan Kapolda Kalsel, jajaran TNI, Wakil Bupati HSS, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang dibacakan Pangdam XXII/Tambun Bungai, disampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan TMMD ke-128.

Kasad menegaskan, TMMD menjadi sarana penting untuk memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui pembangunan fisik dan nonfisik.

Ia juga berharap, hasil pembangunan yang telah dicapai dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dan semangat gotong royong menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup warga. (ari/jp). 

Kapolsek Pematang Karau Salurkan Bibit Jagung dan Pupuk untuk Perkuat Ketahanan Pangan

TAMIANG LAYANG- Kapolsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, IPDA Rikardo Hutahaean, bersama personel menyerahkan bantuan bibit jagung dan pupuk kepada warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kamis (21/5/2026).

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian masyarakat.

Kegiatan dirangkai dengan penanaman jagung pipil di lahan milik warga bernama Kasmin seluas 0,50 hektare. Penanaman melibatkan pemerintah desa, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), pihak perusahaan, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan itu, Polsek Pematang Karau menyalurkan bantuan berupa 5 kilogram bibit jagung pipil dan 500 kilogram pupuk kandang untuk mendukung keberhasilan budidaya jagung di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, mengatakan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir mendukung program pemerintah yang berdampak langsung bagi warga, termasuk di sektor pertanian dan ketahanan pangan.

"Melalui bantuan bibit jagung dan pupuk ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi meningkatkan hasil pertanian sehingga mampu mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan lahan produktif untuk meningkatkan hasil pertanian. (zi/jp). 

Polsek Pematang Karau dan Warga Tanam Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

TAMIANG LAYANG- Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur bersama masyarakat melaksanakan penanaman jagung pipil di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kamis (21/5/2026), sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan pemerintah.

Kegiatan penanaman dilakukan di lahan milik warga bernama Kasmin seluas sekitar 0,50 hektare menggunakan 5 kilogram bibit jagung pipil.

Penanaman jagung melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pematang Karau, Kepala Desa Bambulung, pihak perusahaan PT BGL, personel Polsek Pematang Karau, serta masyarakat setempat.

Selain melakukan penanaman, Polsek Pematang Karau juga menyalurkan bantuan berupa 5 kilogram bibit jagung pipil dan 500 kilogram pupuk kandang guna mendukung peningkatan hasil pertanian masyarakat.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

"Kami bersama stakeholder terkait dan masyarakat terus mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman jagung pipil. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan produksi pertanian masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan produktif dan pengembangan budidaya jagung pipil untuk meningkatkan kesejahteraan warga. (zi/jp). 

Bhabinkamtibmas Telang Baru Gelar Musyawarah Kamtibmas, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Aktivitas Miras

TAMIANG LAYANG- Bhabinkamtibmas Desa Telang Baru, Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Aipda Selamet Aryadi, menggelar musyawarah kamtibmas bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan para ketua RT di Desa Telang Baru, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Dalam musyawarah itu, warga menyampaikan keluhan terkait maraknya aktivitas mabuk-mabukan di sejumlah warung di sepanjang Jalan Hauling Pertamina, Desa Telang Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan pemerintah desa langsung bergerak dengan membuat surat imbauan serta mendatangi warung-warung yang diduga menjadi lokasi konsumsi minuman keras.

Petugas menempelkan surat imbauan sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin maupun membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas mabuk-mabukan.

"Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Aipda Selamet Aryadi saat memberikan imbauan kepada pemilik warung.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas.

Terpisah, Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah melalui pendekatan persuasif serta sinergi bersama masyarakat dan pemerintah desa. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes