PALANGKA RAYA- Afner Juliwarno alias Ipan (33), warga Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada 17 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut uraian dalam laporan polisi, persoalan tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Roedy mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal berupa video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Pesan tersebut, menurut pelapor, disertai narasi yang menuding dirinya melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan kelapa sawit.
Pada 10 Januari 2026, pelapor kembali menerima pesan dari terlapor. Dalam laporan disebutkan, Afner mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan menyampaikan ancaman akan melaporkan pelapor atas dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi, “saya tunggu respon dari bapak 1x24 jam, jika tidak ada respon, mungkin bapak tidak berkenan berteman dengan saya”.
Pelapor kemudian merespons pesan tersebut. Menurut laporan, Afner selanjutnya meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan menuju Palangka Raya. Permintaan tersebut sempat diabaikan pelapor karena belum mengetahui identitas pengirim pesan.
Pada 13 Januari 2026, menurut laporan, Afner kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening yang disebut milik terlapor.
Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sedang ditanganinya serta mengaku sebagai oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelapor juga menyebut terlapor kemudian meminta uang Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Karena merasa terintimidasi, pelapor mengaku menyanggupi pemberian Rp2 juta per bulan selama 10 bulan.
Namun, pada 25 Februari 2026, terlapor disebut kembali meminta pembayaran sekaligus selama satu tahun sebesar Rp20 juta. Permintaan tersebut ditolak pelapor karena merasa keberatan dan menganggap dirinya telah diperas.
Pada 30 Mei 2026, pelapor mengaku menerima tautan unggahan Facebook dari akun bernama Afner Juliwarno II. Unggahan berupa video berdurasi 49 detik tersebut disebut menampilkan foto dan nama pelapor disertai narasi mengenai dugaan penggarapan ribuan hektare kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Narasi dalam unggahan itu juga disebut mengaitkan aktivitas tersebut dengan kondisi banjir di sekitar lokasi.
Pelapor membantah tudingan tersebut. Dalam laporan polisi, Roedy menjelaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk persiapan tempat wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta serta merasa nama baiknya tercemar.
Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, cetakan cuplikan layar unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penanganan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum terlapor dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Afner Juliwarno terkait laporan tersebut. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada terlapor maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. (emca/jp).