![]() |
| Yohanes Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas |
"Penuhi syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan program BLT yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona atau covid-19 saat ini" ucap Waket I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes melalui pesan singkat selulernya, Senin 20 April 2020.
Pengaturan untuk menyalurkan BLT - Dana Desa kepada keluarga miskin di desa yang mengacu pada Permendes PDTT nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang Proiritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH (program Keluarga Harapan), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exdusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis" jelas legislator PDIP Kapuas ini.
Penyaluran BLT - DD tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kebutuhan masyarakat disebabkan dampak wabah virus Corona atau covid-19.
"Perlu diingat, fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Kapuas juga akan melakukan pengawasan dengan ketat dalam pelaksanaan program ini oleh desa" pungkas Yohanes. (Her/ros/jp)




















