BREAKING NEWS

Selasa, 21 April 2020

BLT Dana Desa, Wajib Tepat Sasaran

Yohanes Wakil Ketua I DPRD
Kabupaten Kapuas
KAPUAS  - Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa PDTT memberikan keluasan pemerintah desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), diharapkan benar-benar terlaksana dan wajib tepat sasaran.

"Penuhi syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan program BLT yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona atau covid-19 saat ini" ucap Waket I  DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes melalui pesan singkat selulernya, Senin 20 April 2020.

Pengaturan untuk menyalurkan BLT - Dana Desa kepada keluarga miskin di desa yang mengacu pada Permendes PDTT nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang Proiritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH (program Keluarga Harapan), atau Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exdusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan  sakit menahun/kronis" jelas legislator PDIP Kapuas ini.

Penyaluran BLT - DD tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kebutuhan masyarakat disebabkan dampak wabah virus Corona atau covid-19.

"Perlu diingat, fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Kapuas juga akan melakukan pengawasan dengan ketat dalam pelaksanaan program ini oleh desa" pungkas Yohanes. (Her/ros/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes