KAPUAS- Di tengah wabah Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.
Namun, upaya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kapuas itu dapat digagalkan.
Dengan ditangkapnya dua orang pelaku, yang berinisial MIS (35) dan MAT (40) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yang merupakan warga Banjarmasin itu, ditangkap saat melintas di Pos Pengamanan Ketupat 2020 Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (29/4/2020) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui penanggungjawab Pos Pam Anjir, AKP Zulyanto L Kramajaya, S.I.K mengatakan, bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap saat mobil jenis Toyota Avanza Nopol DA 1316 AW dilakukan pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka terlihat mencurigakan, dan ketika dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan 4 (empat) kantong klip kecil yang diduga sabu," ucap perwira yang menjabat Kasatlantas itu.
Kini kedua tersangka itu diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, mengingat situasi pandemi virus corona ini sangat berdampak kepada masyarakat," tegas perwira lulusan AKPOL 2007 itu.(hms-pol/jp).
Kamis, 30 April 2020
Personel Pos Pam Ketupat Polres Kapuas Amankan Pengedar Narkoba
Posted by JURNALIS POST on April 30, 2020 in Hukrim Kapuas | Comments : 0



















