Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Aliansi PBB menyampaikan tuntutannya kepada Syaripuddin, yakni mereka ingin pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja dihentikan, pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemik lebih difokuskan.
Bantu industri yang terdampak Covid-19, pengawasan agar tidak terjadi darurat PHK, dirumahkan tanpa upah dan pembayaran penuh THR 2020, serta merealisasikan bantuan sembako kepada buruh yang ter-PHK, dirumahkan, serta masyarakat tidak mampu.
“Mereka ingin melakukan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, meminta ada keringanan atau stimulus bagi perusahaan atau industri yang saat ini masih beroperasi terkait keringanan pajak, listrik, dan lain-lain agar bisa ini berkelanjutan usahanya, minta adanya jaring pengaman sosial bagi buruh yang terkena dampak Covid-19,” tutur politisi PDI-P yang kerap disapa Bang Dhin ini.
Dia juga menambahkan akan segera menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap siapa saja yang terdampak yang belum menerima jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi, Pusat, dan Daerah.
“Yang jelas aspirasi dari Aliansi PBB akan saya teruskan kepada kawan-kawan di DPR RI, terutama kawan-kawan yang ada di Banleg, itu yang Omnibus Law, terkait stimulus-stimulus bagi pelaku industri, ini juga akan saya komunikasikan dengan pihak Pemprov, khusunya Dinas Perdagangan dan industri terkait stimulus bagi jaring pengaman sosial bagi kawan-kawan buruh, yang jelas hal ini akan saya dikomunikasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Bang Dhin. (adv/jp)























