BREAKING NEWS

Senin, 11 Mei 2020

Dua Ton Lebih Beras Oplosan Disita Polisi di Kobar

KOTAWARINGIN BARAT – Sebanyak 2. 340 Kilogram beras oplosan siap edar disita Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (kobar), dalam penggrebekan di sebuah gudang yang berada di Jl. A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan  Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng, Sabtu 9 Mei 2020 pada pukul 06.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres  Kompol Boni Ariefianto mengatakan, beras tersebut disita dari seorang tersangka berinisial LJ 40 tahun, warga kecamatan Arut Selatan.

“Saat dilakukan penggrebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut, terbukti melakukan tindak pidana dengan cara meoplos beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni. Lalu dikemas dan dijual kembali ke pasaran, hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen,” kata Boni.


Boni juga menambahkan, setidaknya ada lima merk beras yang di oplos di antaranya Belimbing, Cendrawasih, Piala Mas, Lobster dan Balon Udara. Adapun kemasan yang dipakai ukuran lima kg dan 10 kg, setelah dioplos diisi menjadi 9Kg saja.

“Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari pulau Jawa, kemudian di pasarkan, beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut, kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan bahan  kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kwalitas baik, selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman penjara maksimal lima tahun, pungkasnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes