Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres Kompol Boni Ariefianto mengatakan, beras tersebut disita dari seorang tersangka berinisial LJ 40 tahun, warga kecamatan Arut Selatan.
“Saat dilakukan penggrebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut, terbukti melakukan tindak pidana dengan cara meoplos beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni. Lalu dikemas dan dijual kembali ke pasaran, hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen,” kata Boni.

“Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari pulau Jawa, kemudian di pasarkan, beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut, kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan bahan kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kwalitas baik, selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman penjara maksimal lima tahun, pungkasnya. (emca/jp)