Paringin - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni menyampaikan, kepada masyarakat Kabupaten Balangan terkait himbauan pemerintah tentang adanya wabah Covid-19, Rabu (06/05/2020).
Rakhmadi menjelaskan, dalam menindak lanjuti warung yang buka di siang hari, pihaknya memiliki perda yang mengatur kesucian di bulan Ramadhan.
“Dimana Perda No.6 Tahun 2005, kepada seluruh warga yang berjualan tidak boleh buka di siang hari, kecuali mulai jam 16.00 wita,” ucapnya.
Lanjutnya, semisal ada warung yang masih buka jelas akan ditegur, kalau masih buka juga barangnya akan disita, serta dibuatkan BAP sampai kepersidangan.
Rakhmadi menambahkan, terkait warung malam selalu di kontrol, dan tidak ada lagi warung yang buka.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar harus taat kepada pemerintah, khususnya di Kabupaten Balangan, terkait himbauan Bupati mengenai Covid-19.
“Yaitu jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker bila keluar rumah," himbaunya.
Mari masyarakat bersama-sama menghargai aturan ataupun himbauan yang sudah dibuat oleh pemerintah, jelasnya.(hms/andre/jp).
Jumat, 08 Mei 2020
Kasatpol-PP Balangan Minta Masyarakat Taati Himbauan Pemerintah
Posted by JURNALIS POST on Mei 08, 2020 in Lintas daerah kalteng | Comments : 0























