BREAKING NEWS

Senin, 18 Mei 2020

Kemenag Bartim Jelaskan Cara Penyaluran Zakat Fitrah Ditengah Pandemi Covid-19

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan edaran terkait pelaksanaan serta tata cara zakat fitrah ditengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

"Pengumpulan dan pendistribusian zakat wajib mentaati protokoler kesehatan di tengah pandemi covid - 19, sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020," papar H. Abdul Majid Rahimi.

Menurutnya, Adapun poin dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020, yakni pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan menghindari kontak langsung, seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat.

Ditambahkan H. Abdul Majid Rahimi, pendistribusian zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahik dan menghindari penggunaan kupon, atau sistem lainnya yang menyebabkan terjadinya keramaian.

Selanjutnya, petugas amil zakat wajib menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan tissue di lingkungan sekitar.

"Semoga dengan zakat fitrah dan zakat harta yang ditunaikan dapat meringankan beban saudara kita dalam menyambut hari kemenangan ditengah pandemi covid-19 ini," tukasnya. 

Selain itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Bartim, H As'ari S.Ag mengatakan, untuk besaran nominal zakat fitrah di tiap kabupaten berbeda-beda.

“Kisarannya Rp30.000, Rp35.000, ada juga yang Rp40.000 dan yang paling kecil itu Rp25.000," jelas H. As,ari.

Menurutnya, besaran zakat fitrah itu, tergantung pemakan perorangan, jika dengan beras, maka dihitung untuk 1 orang 2,5 kg.

"Jika berempat, berarti 10 kg berasnya," ucapnya.

H. As'ari juga menjelaskan, untuk beras, itu tergantung pada masing-masing pemakan (konsumsi).

"Jika berasnya bagus, maka harus disesuaikan saat mengeluarkan zakat fitrah, jika beras menengah, harus disesuaikan juga," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes