BREAKING NEWS

Jumat, 22 Mei 2020

MUI Bartim Keluarkan Surat Edaran Terkait Shalat Idul Fitri 1441 H

TAMIANG LAYANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Timur mengeluarkan surat edaran Nomor 05/DP-K-MUI-06-XIX/V/2020 terkait imbauan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua bersama Sekretaris MUI tersebut, ditujukan kepada pengurus masjid, serta mushola, dan kaum muslimin, muslimat se-Kabupaten Barito Timur.

Ketua MUI Bartim, H Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan dengar pendapat MUI dengan Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bartim, dinyatakan bahwa Kabupaten Barito Timur masih dalam kondisi tidak terkendali dan rawan penyebaran Covid-19," katanya.

Selain itu, lanjut H Mulyadi, bahwa berdasarkan hasil tukar pendapat dengan MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bartim, Nadhlatul Ulama serta pengurus masjid wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya, menghasilkan kesepakatan bahwa MUI Kabupaten Bartim tetap berpedoman pada imbauan MUI Nomor 03/DP.K-MUI-08-XIX/III/2020.

Atas dasar itu, maka MUI Barito Timur mengimbau agar umat Islam di daerah setempat tidak menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid, mushola atau tanah lapang secara berjamaah.

"Jadi shalat Idul Fitri dikerjakan di rumah masing-masing saja," tutur H Mulyadi.

Ini sifatnya hanya imbauan bukan larangan, kewenangan melarang ada pada pemerintah, jelasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes