BREAKING NEWS

Kamis, 21 Mei 2020

Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap 3 Orang Kasus Narkoba

BARABAI- Sat Res Narkoba dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kamis (19/05/2020) sekira jam 02.50 wita.

Penangkapan pertama, Jl. Putera Harapan Rt. 005 Rw. 002 Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, terhadap WY (28) warga sesuai TKP dan SH (27) warga Desa Jamil Rt.001 Rw. 001 Kec. Labuan Amas Selatan.

Dari tangan tersangka, WY ditemukan barang bukti 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram. 1 buah bong terbuat dari botol plastik merk Le Minerale warna bening, 1 buah sedotan warna putih, dan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca.

Kemudian dari tangan tersangka SH, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk TAPAX warna biru tua, 1 buah kertas timah rokok warna biru, 1 buah plastik hitam di dalamnya berisi yang diduga sabu dengan berat bruto 0,11 gram.

Setelah menangkap tersangka WY dan SH, dilakukan pengembangan, kembali berhasil menangkap tersangka IS (48) warga Desa Pajukungan Rt.001 Rw.001 Kecamatan Barabai, tepat didalam rumahnya.


Dari tangan tersangka IS didapat barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 0,49 gram, selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widatyanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan bahwa Sat Res Narkoba dan Unit Jatanras telah mengamankan ketiga tersangka tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita meminta kepada masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST," pintanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

"Mari kita bersama sama lawan peredaran narkoba," harapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) huruf (a) Sub 132 UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, jelasnya.(hms-res/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes