BREAKING NEWS

Rabu, 13 Mei 2020

Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Usulkan 71 Orang Remisi Idul Fitri

TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang mengusulkan sebanyak 71 orang warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu, karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, oleh sebab itu merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara.

"Bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan" kata Wahyudi, melalui via whatsapp, Senin, 11 Mei 2020.

Wahyudi menjelaskan, saat ini warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yang beragama Islam berjumlah 160 orang, namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hanya 71 orang.

"Setiap tahun usai sholat Idul Fitri, kita bacakan nama-nama warga binaan yang mendapatkan remisi, tapi karena tahun ini ada wabah Covid-19, maka hanya diumumkan saja daftar namanya," ucapnya.

Wahyudi berharap, remisi ini mampu mendorong sikap optimisme narapidana untuk menjalani pidananya agar sadar dalam kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan untuk melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, kita minta agar warga binaan harus tetap berkelakuan baik, sehingga saat bebas nanti diterima masyarakat," jelasnya.

Selain itu, lanjut Wahyudi, setiap tahun warga binaan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan, mendapat dua macam remisi, yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan masing-masing warga binaan, pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes