BREAKING NEWS

Selasa, 30 Juni 2020

Polres Bartim Gelar Press Release 4 Kasus

TAMIANG LAYANG - Jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 4 Kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Bartim.

Keempat kasus tersebut yakni, Pencurian dengan pemberatan sarang burung walet, kasus penggelapan SPBU dan dua kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan pihak Polres Bartim dalam gelar Press Release dihalaman Media Center Polres Bartim, Senin (29/06/2020).

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Hafidh Susilo Herlambang dan didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolsek Pematang Karau, Kapolsek Patangkep Tutui, dan disaksikan anggota Polres lainnya.

Pada keempat kasus tersebut, Jajaran Polres Bartim berhasil mengamankan 5 tersangka.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK mengatakan, untuk Kasus Pencurian dengan pemberatan sarang burung walet, pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yakni TS alias T dan U alias K.

"Kasus pencurian walet ini terjadi di wilayah Hukum Polsek Dusun Timur. Dan dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti berupa uang lebih kurang sebesar Rp175 juta dan beberapa barang bukti lainnya," ucap Kapolres.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e Jo Pasal 64 ayat (1) dan atau pasal 374 Jo pasal 56 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lebih kurang 7 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Hafidh, untuk kasus penggelapan SPBU, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni AP.

"Kasus penggelapan SPBU ini terjadi diwilayah Hukum Polsek Dusun Tengah. Dan dari tangan tersangka didapat barang bukti satu buah sepeda motor Ninja dan sejumlah uang," katanya.

Atas perbuatan AP, ditaksir kerugian korban lebih kurang Rp2 M.

Menurutnya, perbuatan tersangka AP ini hampir 1,5 tahun dilakoninya, saat ini kita masih mendalami kasus ini, apakah ada tersangka baru lagi dan akan kita hitung lagi secara terperinci berapa jumlah kerugian korban selama AP beraksi.

"Atas kejadian tersebut, AP disangkakan pasal 374 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk 2 kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, masih kata Kapolres, 1 orang tersangka diwilayah hukum Polsek Patangkep Tutui, dan 1 orang tersangka di wilayah hukum Polsek Pematang Karau.

Untuk tersangka di Patangkep Tutui yakni RP, dan untuk di Pematang Karau, yakni WM.

"Untuk tersangka RP, melakukan aksinya terhadap korban yakni dengan dipengaruhi minuman beralkohol dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp100 ribu," kata Kapolres.

Untuk tersangka WM, tambah Hafidh, tersangka melakukan aksinya dengan memperdaya korban agar mau disetubuhi dan dijanjikan akan dinikahi.

"WM melakukan aksinya sudah 10 kali, dan saat ini korban hamil," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, tegas Hafidh, kedua tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 M," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes