TAMIANG LAYANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi mengeluarkan Edaran Terkait Mekanisme Kegiatan Pembelajaran di
Madrasah di Masa Pandemi Covid-19
Surat tertanggal 8 Juli 2020 dengan Nomor B- 1087 /KK. 15.11.2/PP OCV07/2020 ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs dan MA Negeri Swasta se-Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor: 2400/Kw.15.2/2-a/PP.00/07/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Mekanisme Kegiatan Pembelajaran di Madrasah di Masa Pandemi Covid-19 serta dengan mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga RA dan Madrasah.
Maka disampaikan ketentuan mekanisme kegiatan pembelajaraan di RA dan Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu Satuan pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTS, dan MA) yang berada di daerah Zona Hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dengan ketentuan, mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, mendapat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, memenuhi segala persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa
Pandemi Covid-19 dan dalam melaksanakan aktifitasnya wajib berpedoman pada SKB 4 Menten tersebut.
Sekian itu, satuan pendidikan yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah, Kepala RA dan Madrasah (MI, MTS, dan MA) wajib mengisi daftar periksa kesiapan satuan
pendidikan melalui laman web: http://emisdef.kemenag.go.id/e-tc19.
Kemudian, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib memastikan seluruh satuan pendidikan
RA dan Madrasah (MI, MTS, dan MA) telah mengisi daftar periksa pada laman emis untuk menentukan kesiapan Madrasah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan, apabila Satuan Pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTS, dan MA) belum memenuhi semua daptar periksa.
Satuan Pendidikan RA dan Madrasah (MI, MIS dan MA sudah memenuhi daftar
periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap
Selanjutnya, satuan pendidikan RA dan Madrasah (M, MTS, dan ) yang berada di daerah Zona yang telah mendapatkan ijin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan pada masa transisi di awali dari jenjang MA dan MTs.
Untuk Ml paling cepat 2 dua bulan setelah MA dan Mts, sedangkan RA paling cepat 2(dua) bulan setelah
MI Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan rincian sebagai berikut, MA dan MTS 13 Jul 2020 s/d 13 September 2020 MI 14 September 2020 s/d 14 November 2020, RA 15 November 2020 s/d 15 Januar 2021.
Setelah masa transisi selesai dan apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai Zona Hijau, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada Zona Hijau wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melanjutkan mekanisme pembelajaran dari rumah apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerahnya.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berada di Zona Hijau harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor.(zi/jp).
