BREAKING NEWS

Sabtu, 04 Juli 2020

Satresnarkoba Polres HST Berhasil Bekuk Tersangka Narkoba


 BARABAI - Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Lamris Manurung berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial RS (42) warga Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku RS berhasil di bekuk pada Kamis, (02/07/2020) sekira pukul 09.45 Wita tepatnya didalam rumahnya.

"Pengakapan bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Hulu Sungai Tengah tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayahnya yang membuat rasa resah warga sekitar, setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menghubungi satuan Unit Res Narkoba terkait laporan dari warga tersebut,"ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Lamris Manurung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka RS sebagai pengedar sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar, diduga sabu dengan berat 4,49 gram, 20 paket diduga sabu berat bruto 5,27 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah serok, 20 lembar plastik, 2 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, 2 buah dompet, 1 buah handphone Nokia, 1 unit motor merk Yamaha Mio Soul GT DA 6051 EAM dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Lamris Manurung.

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke tiga tentang penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local.

Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan cjs, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik atau penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini," tegasnya.(hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes