MUARA TEWEH - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama Pimpinan KPK yang diikuti juga penandatanganan SKK bersama pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah masing- masing secara virtual Video Conference, Kamis (27/8) kemarin.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dalam sambutannya yang di bacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, mengatakan rakor ini difasilitasi KPK RI sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah di Provinsi Kalteng.
"Salah satu fokusnya adalah penyelesaian permasalahan aset daerah," ujar Fahrizal Fitri.
Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa KPK menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan untuk realisasi penandatangan nota kesepahaman, dan kami akan terus mengawal pelaksanaannya," katanya.
Sebelumnya, telah disepakati rencana untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset PT. Pertamina (Persero) berupa jalan yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur dan juga Landing Site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur.
Aset ini merupakan jalan khusus transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian sepanjang 60 KK.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, bahwa kegiatan ini dapat memudahkan transportasi komoditas, khususnya produksi tambang dan perkebunan yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Kepala Kejari Barito Utara Basrulnas memberikan apresiasi terjalinnya sinergitas Pemprov Kalteng dengan Kejati Kalteng dan Pemkab Kabupaten/Kota dengan Kejari setempat.(fo/jp).




