PALANGKA RAYA - Tujuh advokat dari Dewan Pengurus Dareah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu 26 Agustus 2020.
Mochamad Hatta Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis Hakim dan Wahyu Prasetyo Wibowo dan Mohamad Noor Hakim anggota memandu advokat untuk diambil sumpah dan janjinya menurut agama dan kepercayaan masing masing.
Setelah penandatangan berita acara sumpah, Mochamad Hatta mengingatkan kepada advokat yang telah diambil sumpah dan janjinya, bahwa acara pengambilan sumpah advokat, jangan diartikan seremonial belaka.
"Tetapi mengandung makna adalah sebuah pengukuhan atas jabatan dan juga merupàkan suatu amanah yang diberikan negara kepada advokat," ucap Hatta dalam sambutannya.
Kata Ketua PT, Lafal sumpah yang baru saja di ucapkan merupakan janji di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Maka amanah dan kepercayaan itu haruslah diterima dengan penuh rasa tanggungjawab, disertai didikasi, integritas, moral dan sikap profesional yang tinggi," kata Hatta.
Sementara itu, Ketua DPD PPKHI Kalteng, Antoninus Kristiano meminta para advokat yang baru saja diambil sumpahnya agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak pilih - pilih kasus ataupun perkara.
"Saya ucapkan selamat kepada advokat anggota DPD PPKHI Kalteng yang baru diambil sumpahnya, saya berharap jadilah advokat yang profeaional," ucap Anton. (emca/jp)