BREAKING NEWS

Senin, 14 September 2020

Masyarakat Bartim Tidak Mengenakan Masker, Akan Dikenakan Denda Sejumlah Uang

TAMIANG LAYANG - Masyarakat Barito Timur yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sejumlah uang.

Hal itu disampaikan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, usai melakukan sosialisasi operasi yustisi covid-19 di Pasar Tamiang Layang, didampingi Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari, Senin (14/09/2020).

"Operasi yustisi mulai digelar ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI, peraturan Gubernur Kalteng serta Peraturan Bupati Barito Timur terkait penanggulangan penularan covid-19," kata Ampera.

Menurut Bupati, pihaknya hari ini mulai melakukan tahapan sosialisasi, jika besok Perbupnya sudah terbit akan dilakukan teguran sampai denda.

"Masyarakat umum yang tidak menggunakan masker denda sebesar Rp100 ribu, sementara untuk pelaku usaha dikenakan denda lebih tinggi sekitar Rp250 ribu," jelasnya.

Ampera berharap, agar kesadaran masyarakat Barito Timur untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penularan virus yang hingga kini belum ada vaksinnya.

"Virus ini belum ada vaksinnya, jadi masyarakat harus bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak," tegas Ampera. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes