BREAKING NEWS

Minggu, 11 Oktober 2020

Aparat Gabungan Tegakkan Perbup HST di Pasar Tradisional

BARABAI - Bukan tanpa alasan Aparat Gabungan/Tim Gakkum gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 tahun 2020, Minggu (11/10).

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Hulu Sungai Tengah bahwa angka pasien covid-19 dalam perawatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)  kembali melambung.

Sebelumnya, angka pasien dalam perawatan di HST hanya 37 orang, kini angka dalam perawatan kembali naik hingga 55 orang, dengan akumulasi angka terkonfirmasi positif mencapai 611 orang yang tersebar di 11 kecamatan dan angka sembuh mencapai 512 orang serta 44 orang meninggal dunia," terang Kasat Pol PP HST, Abdul Razak.

Hari ini, Satgas Gakum Protokol Kesehatan covid-19 terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun dari BPBD terus bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan perbup menyisir Pasar Tradisional Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara dan Pasar Walangku, Kecamatan Labuan Amas Utara dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Shabara AKP Tarjono menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” terangnya.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan, bahwa semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Hulu Sungai Tengah kita harus lebih waspada dalam melaksanakan penegakkan perbup di lapangan.

"Sebagai garda terdepan dalam  pelaksanaan pencegahan covid-19, utamakan faktor keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas agar kita tidak terpapar oleh corona virus dewasa 19," tegas Andi Tiro.

Hasil operasi yustisi hari ini sebanyak 26 pelanggar perbup, di Pasar Muara Rintis 8 orang dan 18 orang di Pasar Walangku.

Sedangkan sanksi yang diberikan bagi pelanggar perbup mendapat sanksi teguran tertulis karena membawa masker akan tetapi tidak dipakai. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes