BREAKING NEWS

Kamis, 01 Oktober 2020

Kemenag Bartim Sudah Serahkan 36 Sertifikat Tanah Wakap

TAMIANG LAYANG - Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur sudah menyerahkan 36 sertifikat tanah wakap kepada pengurus masjid, musholla dan alkah atau tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Bartim.

"Usulan kita pada tahun 2019 yang dapat direalisasikan hanya 38 titik untuk pensertifikatan tanah wakap, namun dalam prosesnya, BPN Kabupaten Bartim mampu menyelesaikan 37 titik sertifikat, dan 1 gagal karena hutan lindung atau jalur hijau tepatnya Mesjid Bentot Kecamatan Patangkep Tutui," ucap Kepala Kemenag Bartim, H Abdul Majid Rahimi yang disampaikan Kasi Bimas Islam, H As'ari di Tamiang Layang, Kamis (01/09/2020).

Menurutnya, pihaknya tidak mengira, kalau ternyata tanah di Mesjid Bentot tersebut kena jalur hijau. 

"Yang jelas tidak bisa disertifikatkan menurut BPN Bartim," tuturnya.

Selain itu, tambah H As'ari, dari 37 sertifikat yang bisa diselesaikan BPN Bartim, ada satu sertifikat tanah yang masih dalam proses yakni di Desa Netampin.

"Di Desa Netampin itu sertifikatnya tumpang tindih, jadi saat ini masih diproses," ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, Kepala BPN Bartim menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi terkait tanah di Desa Netampin tersebut.

"Kalau masih ada peluang untuk diselesaikan, berarti 37 sertifikat tanah terselesaikan, dan hanya 1 saja yang gagal," katanya.

H As'ari menambahkan, terkait apa saja yang harus dilengkapi terhadap permintaan BPN masalah tanah di Desa Netampin tersebut, pihaknya kurang tahu apa yang dilengkapi.

"Ya orang-orang pengurus Nazir penguasa tanah yang melengkapinya," katanya lagi.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya tahun 2020 ini akan kembali mengusulkan lagi untuk pensertifikatan tanah.

"Padahal usulan tahun 2019 lalu 68 titik tanah, tapi hanya 38 saja yang direalisasikan dan kurang 1, sehingga 37 yang dapat diselesaikan, kedepan kita usulkan lagi, termasuk 4 tanah untuk KUA," terangnya.

Dari 37 sertifikat tanah yang diserahkan tersebut, lanjut H As'ari, paling banyak diterima oleh pengurus rumah ibadah di Kecamatan Dusun Tengah.

"20 lebih di Kecamatan Dusun Tengah, karena mesjid disana lebih banyak dan  besar," tuturnya.

Dengan adanya pensertifikatan tanah ini, H As'ari berharap agar umat khususnya masyarakat bisa memelihara aset dan jangan sampai bermasalah.

"Ini kita lakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya permasalahan jika suatu saat tanah tersebut di permasalahan ahli waris, karena itu kita lakukan sertifikat tanah ini," ucapnya.

Selain itu, kata H As'ari, dalam kepengurusan pun juga gratis di BPN.

"Ini merupakan Program Pemerintah Pusat dan Sesuai Intruksi Presiden agar seluruh rumah ibadah di sertifikati tanahnya," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes