BREAKING NEWS

Minggu, 11 Oktober 2020

Polsek BAU Tangkap Seorang IRT yang Kedapatan Bawa Sabu

BARABAI - Jajaran Polsek Batang Alai Utara, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka kasus tindak pidana tentang narkotika jenis sabu.

Tersangkanya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (29) warga Desa Rangas Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. 

Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian pada Kamis (08/10/2020) sekira jam 14.00 wita dipinggir Jalan Desa Ilung Pasar Lama Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya didepan kantor pos ilung dilakukan penangkapan terhadap tersangka SM.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan berat bruto 0,30 gram, 1 bungkus bekas permen, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batang Alai Utara untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," pungkasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes