BREAKING NEWS

Senin, 12 Oktober 2020

Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Murjani

PALANGKA RAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota nomor 26 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Minggu malam, 11 Oktober 2020 dimulai pukul 18 .30 - 21.00 WIB di Jalan Murjani Kota Palangka Raya.

"Bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda seratus ribu rupiah atau sanksi sosial dengan cara kerja pembersihan," kata Kordinator Satgas, Mayor Heru W didampingi petugas dari kepolisian dan Sat Pol PP.

Heru menjelaskan, Operasi Yustisi kali ini melibatkan dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Pol PP Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan beberapa Ormas serta Relawan Satgas Covid - 19 Kota Palangka Raya.

"Saya berharap, dengan adanya giat seperti ini masyarakat semakin taat, patuh dan  lebih disiplin memakai masker. Saya yakin, dengan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid 19, penyebaran virus Corona bisa ditekan," ujar Heru.

Pantauan JurnalisPost online di lokasi, terlihat pengendara sepeda motor dari arah Pasar Besar melintas di Jalan Murjani tepatnya di depan Toko Sendys dihentikan oleh petugas karena tidak memakai masker. 

Selanjutnya petugas menanyakan identitas pengendara tersebut, lalu diterangkan oleh petugas, apakah ia akan membayar denda100 ribu untuk Daerah atau kerja sosial dengan membersihkan sampah.

Pemuda tersebut diketahui bernama Supri, warga Bukit Pinang, Kecamatan Pahandut  memilih menjalankan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar lokasi penertiban, kemudian ada sanksi tambahan berupa push up untuknya.

"Ya Mas, tadi saya dari belanja di Pasar Besar, mau pulang ke rumah tau - tau saya ditahan sama petugas. Saya lupa bawa masker. Saya pilih nyapu saja, karena duitnya sudah habis buat belanja," kata Supri. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes