BREAKING NEWS

Kamis, 29 Oktober 2020

Satresnarkoba Jhon Lee,CS tangkap seorang tersangka penjual obat tanpa izin

BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 196 dan atau 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Tersangkanya adalah SAR (43), laki-laki, Wiraswasta, Jl. Telaga Padawangan Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai yang berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira jam 13.00 Wita di Desa Mandingin Rt. 015 Rw. 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepat di dalam rumahnya.

Kronologisnya adalah bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi jual beli obat jenis seledryl dan samcodin.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SAR dengan barang bukti berupa 3 kotak kardus berisi 100 box 36.000 butir obat jenis Seledryl, 35 box 4.200 butir obat jenis Seledryl, 6 box 600 butir obat Samcodin, 10 kotak 240 botol alkohol Tjap gadjah 95% isi 100 ml, 19 botol alkohol Tjap gadjah 95% isi 300 ml, 5 kotak 120 botol alkohol merk Nova 70% isi 300 ml, 1 kotak 100 botol alkohol merk Nova 70% isi 100 ml.

3 lembar karung warna putih, 1 kotak kardus warna cokelat, 3 kotak bungkus obat Seledryl, 1 buah kotak bungkus obat Samcodin, 30 lembar petunjuk pemakaian obat Seledryl, uang tunai sebesar Rp810.000,- 1 buah HP, dan 1 unit Mobil Merk DAIHATSU Warna Putih No. Pol. : DA 7051 YB An. MULYADI ARDIANSYAH lengkap dengan kunci kontak. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik atau penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan," pungkasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes