BREAKING NEWS

Jumat, 06 November 2020

Rapat virtual penetapan daerah Penghasil Migas

MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat secara virtual dalam rangka penetapan daerah penghasil migas, dan dasar perhitungan DBH sumber daya alam migas yang tertuang dalam peraturan pemerintah No 55 Tahun 2005 Pasal 28 tentang dana perimbangan, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.

Dalam kegiatan virtual tersebut dihadiri Sekretaris Daerah H.Jainal Abidin didampingi undangan terkait lainnya, dan di ikuti oleh Sekretaris Daerah/Prov/Kabupaten dan Kota, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Pendapatan se Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengankutan Miyak dan Gas Bumi Heru Windiarto meyampaikan metode alokasi prognaso lifting migas, yaitu:

1. Pengelokasian angka perkiraan Lifting Migas berdasarkan prorate dari alokasi angka perkiraan migas perdaerah penghasil yang telah disamaikan oleh KKKS berdangkutan berdasarkan data alokasi lifting migas per KKKS yang disampaikan oleh SKK migas.

2. Melalui pendekatan prorate dari alokasi angka perkiraan lifting migas KKKS perdaerah penghasil pada tahun sebelumnya berdasarkan data alokasi lifting migas per KKKS yang disampaikan oleh SKK migas.

3. Melalui pendekatan prorate dari alokasi angka realisasi litfing migas KKKS perdaerah penghasil pada tahun berjalan / realisasi triwulan terakhir berdasarkan data alokasi.

"Kriteria penetapan daerah penghasil miyak dan gas bumi merupak daerah penghasil untuk wilayah pertambangan didaratan Kabupaten/Kota yang menghasilkan miyak bumi dan gas untuk penerimaan Negara," Jelas Heru Windiarto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H.Jainal Abidin meyampaikan, bahwa penetapan daerah penghasil migas merupakan bagian penting guna meningkatkan pendapatan daerah, serta peran sumber daya energi minyak dan gas dalam pembangunan daerah merupakan salah satu komoditas vital sebagai sumber energi dan penggerak ekonomi," jelas H.Jainal Abidin. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes