BREAKING NEWS

Jumat, 06 November 2020

Wujudkan tertib ukur cermin budaya jujur, Disperindag adakan sosialisasi ke Pedagang Pasar Modern Adaro

PARINGIN - Puluhan pedagang di Pasar Modern Adaro, Paringin mendapatkan pembelajaran baru tentang berdagang. Kali ini, oleh Dinas Perdagangan (Disperdag) Kabupaten Balangan, mereka mendapat sosialisasi penyuluhan kemetrologian.

Bertajuk Wujudkan Tertib Ukur Cermin Budaya Jujur,  para pedagang mendapatkan pemaparan cara berdagang untuk memperbaiki transaksi jual-beli di pasar sesuai syari'at islam.

Karena Seorang Pedagang muslim ketika berdagang, diharuskan jujur dalam ukuran atau timbangan, dengan senang hati, gembira, ikhlas dan memberi kesan yang baik kepada pembeli.

Kepala Bidang Kemetrologian Perdagangan, Hedy Mulyawan menerangkan, ada beberapa hal dalam perdagangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Di antaranya perihal Ukuran, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Sebut Hedy, Disperindag berupaya menjalankan tugas dari Pemda Kabupaten Balangan. Khususnya pada bidang kemetrologian dan pengawasan perdagangan untuk mensosialisasikan tata cara yang sesuai dengan syariat islam.

Selain itu jelas Hedy, saat ini Disperdag belum mempunyai Tera yaitu jenis alat ukur yang digunakan dalam proses transaksi jual beli.

"Dengan penggunaan alat ukur yang tepat, maka dapat melindungi kepentingan masyarakat dalam hal standarisasi ukuran dan alat ukurnya," jelas Hedy, Jumat (6/11/2020).

Tentunya, melihat pelayanan dan jalannya perdagangan di pasar sekarang, Hedy pun berharap, kedepan Disperindag bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat. 

Selain itu konsumen bisa lebih teliti untuk membeli, terutama memperhatikan tentang masa kadaluarsa, takaran, timbangan, kehalalan dan lainnya.

Perihal transaksi jual beli secara syariat islam, terpisah, perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Syamsul Arifin menerangkan, ada etika dan aturan berdagang dalam hukum islam.

"Dalam perdagangan yang menggunakan nilai-nilai islam, tidak akan ada kecurangan di dalamnya. Sehingga penyimpangan dalam transaksi jual beli tidak terjadi," ucap Syamsul.

Pengetahuan berdagang secara syariat tersebut menjadi wajib bagi para pedagang dan pembeli. Dimana dapat menciptakan akad jual beli yang sah pada kedua belah pihak.

Tujuan yang sama pada sosialisasi kemetrologian dari Disperindag Kabupaten Balangan agar adanya transaksi jual beli di pasar yang mengikuti nilai-nilai islam.

Syamsul juga mengingatkan bahwa berdagang bukan hanya sekadar keinginan banyak untung. Melainkan memberikan kepuasan bagi pelanggan. Terlebih dalam islam, berdagang merupakan satu cara untuk membuka dan mencari rejeki terbaik dan paling luas.

Tentunya, adanya upaya Disperindag Kabupaten Balangan untuk memperbaiki tata cara berdagang di Balangan menjadi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang tersebut. Sehingga tercipta sistem perdagangan yang menguntungkan dan tetap memuaskan pelanggan. (chori/din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes