BREAKING NEWS

Kamis, 31 Desember 2020

Berhenti Bekerja dari PT FNP, 60 Mantan Karyawan Menginap di Gereja

GUNUNG MAS - Setidaknya 60 orang mantan karyawan PT Flora Nusa Perdana atau FNP terpaksa menginap di Gereja setelah pemutusan hubungan kerja sepihak dan sebagian ada mengundurkan diri sebagai karyawan bongkar muat dengan status buruh harian lepas.

PT FNP yang berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara, adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Desa Bereng Malaka, kecamatan Manuhing,  Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Bermula pada hari Minggu, 27 Desember 2020, tiga orang pekerja bongkar muat diperintahkan oleh atasannya untuk memuat buah kelapa sawit ke kendaraan angkut di kebun milik  PT FNP.

Oleh karena tiga orang pekerja ini sebagai umat kristiani yang taat, pada hari Minggu mereka melaksanakan ibadah di Gereja, dan saat itu  juga masih dalam suasana Natal, mereka bertiga tidak mengindahkan perintah pimpinan.

Pada hari Senin, 28 Desember 2020 mereka tidak diizinkan untuk bekerja lagi, lantaran telah dipecat secara sepihak oleh perusahaan karena tidak taat aturan perusahaan.

Tidak terima tiga orang rekannya dipecat secara sepihak oleh perusahaan. 57 orang karyawan yang berasal dari provinsi  NTT mengajukan pengunduran diri secara lisan bersama sama. Dan itu sebagai bentuk protes karyawan bongkar muat kepada pihak perusahaan yang arogan.

Setelah mereka dipecat dan mengundurkan diri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Perusahaan menganggap mereka bukan lagi karyawan PT FNP dan tidak layak menempati fasiltas perusahaan seperti, Mess atau barak sebagai tempat tinggal karyawan perusahaan PT FNP.

"Untuk sementara kami tinggal di gereja, sampai waktu yang dijanjikan oleh perusahaan membayar sisa gaji kami, tanggal 9 Januari, yang betjumlah 60 orang," kata Selesius Jebabun Rabu 30 Desember 2020 di lokasi perkebunan PT FNP kepada tim lima media Online dari Palangka Raya. 

Selesius Jebabun mewakili rekan rekannya yang  tidak bekerja lagi berharap perhatian pemerintah daerah Gumas dan Provinsi Kalteng untuk menyelesaikan secepatnya masalah yang mereka alami. 

Dituturkan Salesius, masih banyak hak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, seperti BPJS Tenaga Kerja, Jamin Kesehatan, bahkan perkakas bekerja harus dibeli sendiri atau diberikan perusahaan, tapi potong gaji.

"Di antara rekan rekan kami ada yang telah mengabdi hingga tujuh tahun, sampai dipecat tidak pernah diangkat jadi karywan tetap, tidak pernah ada perjanjian kerja, tidak pernah kami diberi slip gaji saat pembayaran upah kerja," kata Selesius yang didamping puluhan rekannya.

Tim wartawan yang terdiri lima media Online dari Palangka Raya berusaha mengkonfirmasi ke pihak PT FNP  di Desa Bereng Malaka Kabupaten Gunung Mas, pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Sia sia, tim media Online tidak diterima oleh pihak perusahan dangan alasan pandemi Covid-19.

"Info dari E.M kalau tidak ada izin dari Medan, mereka TDK diperbolehkan masuk kebun," bunyi pesan singkat dari wakil Humas PT FNP Muksin, kepada Securuty di Pos 1 PT FNP yang disampaikan kepada tim wartawan lima media Online. (Tim/jp)

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes